UU Cipta Kerja tentang Kompensasi PKWT: Terbaru dan Terlengkap

0
32
UU Cipta Kerja tentang Kompensasi PKWT: Terbaru dan Terlengkap
UU Cipta Kerja tentang Kompensasi PKWT: Terbaru dan Terlengkap
UU Cipta Kerja tentang Kompensasi PKWT: Terbaru dan Terlengkap
UU Cipta Kerja tentang Kompensasi PKWT: Terbaru dan Terlengkap
Kantorkita.co.id/ – Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan telah membawa perubahan signifikan dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang ketentuan kompensasi PKWT dalam UU Cipta Kerja, mulai dari dasar hukum, jenis-jenis kompensasi, hingga ketentuan terbaru yang berlaku. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, silakan lanjutkan membaca artikel ini.

Pendahuluan

Pendahuluan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Dalam PKWT, kompensasi memegang peran penting dalam kesejahteraan pekerja. Panduan lengkap mengenai kompensasi PKWT ini menyajikan informasi komprehensif tentang jenis-jenis kompensasi, perhitungan, dan regulasi yang berlaku. Panduan ini bertujuan untuk membekali para pemberi kerja dan pekerja dengan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka terkait kompensasi PKWT.

Terimakasih Sudah Berkunjung ke Kantorkita.co.id

* Latar belakang disahkannya UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja disahkan untuk memperbaiki iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memangkas regulasi yang menghambat dunia usaha.

UU ini mengatur sejumlah ketentuan, termasuk kompensasi untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Langkah-langkah untuk memperoleh kompensasi tersebut meliputi: 1. Melamar pekerjaan yang tersedia, 2.

Disetujui sebagai pekerja PKWT, 3. Bekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati, 4.

Berakhirnya masa kerja PKWT, 5. Tidak diperpanjang kontraknya, dan 6.

Melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja.

* Dampak UU Cipta Kerja pada dunia ketenagakerjaan Indonesia

Dampak UU Cipta Kerja pada Dunia Ketenagakerjaan Indonesia: Panduan Lengkap Kompensasi PKWT

Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak signifikan pada dunia ketenagakerjaan Indonesia, khususnya terkait dengan kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT). Perubahan tersebut dapat berpengaruh pada kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis. Di bawah UU Cipta Kerja, kompensasi PKWT dapat mencakup upah pokok, tunjangan, dan pesangon. Namun, ketentuan mengenai besaran kompensasi dan cara pembayarannya masih belum jelas dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, penting untuk memahami panduan lengkap terkait kompensasi PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja agar dapat memberikan perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak.

Pengertian PKWT

Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT merupakan jenis perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu tertentu, tidak lebih dari 2 tahun. Pengusaha wajib memberikan kompensasi tambahan kepada pekerja PKWT berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saat berakhirnya kontrak kerja. Untuk meminimalisir risiko hukum, berikut panduan lengkap PKWT:

  1. Buat perjanjian tertulis dengan jelas dan lengkap.
  2. Pastikan jangka waktu PKWT tidak melebihi 2 tahun.
  3. Tentukan besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Berikan salinan PKWT kepada pekerja dan simpan arsipnya dengan baik.
  5. Hindari perpanjangan PKWT lebih dari 2 kali.

* Definisi PKWT sesuai UU Ketenagakerjaan

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didefinisikan sebagai perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan memuat jangka waktu tertentu.

PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau musiman, seperti proyek tertentu atau pekerjaan pengganti.

Kompensasi yang diterima oleh pekerja dalam PKWT umumnya sama dengan pekerja tetap, namun ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan, seperti pemberian kompensasi pesangon dan hak atas cuti.

* Jenis-jenis PKWT

Jenis-jenis PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah perjanjian kerja yang masa berlakunya telah ditentukan sebelumnya. Ada beberapa jenis PKWT, yaitu:

  • PKWT untuk waktu tertentu: Berakhir pada tanggal atau peristiwa tertentu.
  • PKWT untuk pekerjaan tertentu: Berakhir ketika pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
  • PKWT untuk waktu tidak tertentu: Berakhir setelah masa percobaan berakhir atau atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pertanyaan:

  • Apa saja jenis PKWT yang paling umum digunakan?
  • Apa perbedaan antara PKWT untuk waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu?

Jawaban:

  • Jenis PKWT yang paling umum digunakan adalah PKWT untuk waktu tertentu.
  • Perbedaannya adalah PKWT untuk waktu tertentu berakhir pada tanggal tertentu, sedangkan PKWT untuk pekerjaan tertentu berakhir ketika pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.

Kompensasi PKWT dalam UU Cipta Kerja

Kompensasi PKWT dalam UU Cipta Kerja:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur kompensasi bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kompensasi tersebut mencakup upah, tunjangan, pesangon, dan jaminan sosial. Upah PKWT ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan jenis pekerjaan, tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan pengalaman pekerja. Tunjangan yang wajib diberikan adalah tunjangan hari raya (THR), tunjangan cuti, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon diberikan jika PKWT berakhir karena habis masa kontrak atau perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Besar pesangon bervariasi tergantung masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pekerja PKWT juga berhak atas jaminan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

* Hak upah bagi pekerja PKWT

Sebagai pekerja PKWT, kamu berhak menerima upah layak sesuai ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kompensasi yang kamu terima meliputi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Upah pokok dibayarkan setiap bulan sesuai perjanjian kerja, sementara tunjangan tetap merupakan tambahan upah yang dibayarkan secara berkala, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan makan.

Untuk tunjangan tidak tetap, biasanya diberikan dalam bentuk bonus atau insentif kinerja.

Dengan memahami hak dan kewajiban upah ini, kamu dapat memastikan bahwa kamu menerima kompensasi yang adil atas pekerjaan yang kamu lakukan.

* Tunjangan yang diterima pekerja PKWT

Bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), memahami tunjangan merupakan hal yang penting. Tunjangan PKWT meliputi tunjangan hari raya, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan. Untuk memahami lebih lanjut tentang kompensasi PKWT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pahami jenis-jenis tunjangan PKWT yang tersedia.
  2. Ketahui cara menghitung besaran tunjangan PKWT.
  3. Pelajari cara mengajukan klaim tunjangan PKWT.
  4. Ketahui hak dan kewajiban Anda sebagai penerima tunjangan PKWT.

Penutup Kata

Demikianlah pembahasan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Semoga artikel ini telah memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kompensasi PKWT.

Sampai jumpa di artikel menarik lainnya. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman dan kolega Anda.

Terima kasih telah membaca.

Previous articleBatas Usia Tunjangan Anak PNS: Memahami Aturan dan Ketentuan
Next articleBerapa Lama Uang Kompensasi PKWT Cair: Menjawab Pertanyaan Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here