Slip Gaji Digital

5
3946

Slip Gaji Digital – Seperti yang kita ketahui, slip gaji merupakan instrumen penting dalam administrasi perkantoran. Bagi pihak perusahaan, adanya slip gaji menjadi bukti pengeluaran keuangan perusahaan dimana slip tersebut harus dicatat dengan rapi untuk menghindari masalah yang akan timbul karena perbedaan perhitungan. Sedangkan bagi karyawan, slip gaji merupakan bukti pembayaran upah resmi dari perusahaan.

Tidak hanya perusahaan besar, untuk perusahaan menengah ataupun pengusaha yang sudah memiliki karwayan pun membutuhkan slip gaji.

Namun terjadi kendala tersendiri bagi pengusaha yang masih merintis karena membutuhkan waktu lebih untuk mengelola slip gaji sehingga terbilang membuang waktu. Untuk itu pemanfaatan aplikasi perkantoran secara online bisa menjadi solusinya.

Saat ini aplikasi slip gaji Kantor Kita merupakan jawaban dari masalah diatas. Aplikasi slip gaji ini memberikan fasilitasi pengusaha untuk membuat dan menerbitkan slip gaji bagi karyawannya dengan mudah, cepat, praktis, dan aktual.

Sedikit penjabaran kinerja slip gaji ini agar tidak salah kaprah yaitu sebagai berikut :

  1. Yang berhak menerbitkan slip gaji adalah Perusahaan, dalam hal ini adalah si Administrator Usaha (bisa Pemilik usaha, HR, atau seseorang yang bertugas menjadi admin akun Perusahaan).
  2. Akun perusahaan diperoleh dari pendaftaran melalui website dan pengisian data perusahaan secara lengkap (termasuk logo resmi yang digunakan)
  3. Akun karyawan berperan sebagai user. Pendaftaran karyawan hanya bisa dilakukan oleh akun admin perusahaan melalui invite dari email karyawan di aplikasi Kantor Kita atauphttp://kantorkita.co.idun websitenya. User yang di invite akan mendapatkan email link pendaftaran dan secara otomatis masuk dalam jajaran karywan perusahaan induk.
  4. Setelah terkoneksi antara akun perusahaan (admin) dan karyawan (user) nya, admin bisa melakukan penerbitan slip melalui aplikasi.
  5. User bersangkutan akan mendapatkan notifikasi slip gaji setelah admin melakukan approval slip gaji untuk karyawan.
  6. Slip yang diterima user dapat disimpan maupun di print.
  7. Jika slip gaji dibutuhkan untuk tujuan tertentu, User dapat melakukan pencetakan slip dan meminta membubuhkan stempel kepada pihak HR perusahaan tempat user bekerja.

Dari penjabaran diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang berhak mengeluarkan slip gaji adalah pihak admin akun perusahaan, dan hanya user yang sudah terlink dengan akun perusahaan yang dapat menerima slip gaji.

Sehingga jika anda adalah karyawan dan perusahaan tempat anda bekerja saat ini tidak terdaftar sebagai akun perusahaan di aplikasi Kantor Kita, maka anda pun tidak dapat menerima slip tersebut.

Kelebihan lainnya yang diperoleh dari aplikasi perkantoran Kantor Kita adalah rekapitulasi absen yang mudah digunakan. Terdapat fitur absen masuk dan keluar untuk karyawan hanya melalui handphone saja.

Adapula fitur perjalanan dinas yang dapat memudahkan pengelolaan absen ketika karwayan bertugas jauh dari kantor termasuk reimbursment yang dapat diajukan kepada perusahaan melalui aplikasi. Selengkapnya silahkan baca : Absensi dengan Aplikasi Mobile Kantor Kita dan Absensi Online.

Jika terdapat pertanyaan dan kendala lain, silahkan hubungi kami melalui website resmi Kantor Kita. Kami akan melayani anda dengan senang hati.

Previous articleMacam-Macam Sistem Absensi Bagi Perusahaan
Next articleAplikasi yang Memudahkan Karyawan

5 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here