Sanksi Apa Sih yang Cocok untuk Karyawan Terlambat Masuk Kerja? – Keterlambatan merupakan satu masalah yang dianggap serius diberbagai kesempatan, baik dalam kegiatan belajar, dunia kerja sampai dengan kesempatan pribadi. Memang, tidak ada orang yang suka menunggu orang yang datang tidak tepat waktu, selain buang-buang waktu juga membuat pekerjaan lain terbengkalai.
Masalah keterlambatan ini dalam bidang tertentu memiliki penanganan khusus, misalnya di dunia kerja. Bagaimana tidak, jika karyawan terlambat maka ia bisa merugikan perusahaan ataupun rekan se-tim dengan pekerjaan atau target hariannya tidak terpenuhi. Untuk itu semua perusahaan pastinya memberikan sanksi atas keterlambatan karyawan, namun antar satu karyawan dan lainya sanksi yang dikenakan cukup bervariatif.
Kabar baiknya sekarang pelacakan absen dan keterlambatan sudah banyak yang menggunakan absensi karyawan online sehingga siapa saja karyawan yang terlambat bisa dengan mudah diketahui dan meminimalkan kasus kecurangan. Apa aja sih sanksi yang tepat diterapkan perusahaan untuk karyawan yang terlambat masuk kerja? Berikut ulasanya
Apakah Ada Undang-Undang Mengatur Sanksi Keterlambatan Karyawan?
Masalah karyawan, perusahaan dan keternagakerjaan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun untuk masalah sanksi bagi karyawan yang melakukan keterlambatan ini tidak secara gamblang di atur dengan jelas.
Walau begitu, ada beberapa pasal yang ada kaitannya dengan masalah keterlambatan atau pelanggaran karyawan sehingga pasal ini bisa dijadikan dasar peraturan atau pertimbangan untuk perusahaan memberikan sanksi bagi karyawan yang keterlambatan.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 95 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang menuliskan
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda”
Namun pengenaan denda ini atas pelanggaran ini tidak asal bunyi saja, namun perusahaan sudah memberikan perjanjian kerja yang dengan jelas menuliskan bahwa ada sanksi untuk setiap pelanggaran, salah satunya masalah keterlambatan. Dalam perjanjian tersebut sudah diatur apa sanksinya dan jika denda maka sudah jelas berapa potongan atau denda yang harus dibayarkan.
Jika karyawan melakukan pelanggaran seperti tidak datang kerja pada waktu yang telah ditentukan atau terlambat maka penjatuhan denda bisa dilakukan.
Adakah Dasar Hukum lain yang Mengatur Sanksi Keterlambatan?
Sebenarnya masalah keterlambatan sangat berkorelasi dengan pengupahan dimana jika ada karyawan yang terlambat bisa dilakukan pengenaan denda ataupun pemotongan upah.
Selain Undang-Undang No 13 tahun 2003 yang mengatur soal pelanggaran dan denda, ada juga Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau PP Pengupahan yang juga mengatur mengenai denda pelanggaran karyawan.
Dalam Bab VII Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah, pasal 53 dijelaskan bahwa
“Pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaian dikenakan denda apabila diatur tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan Atau Perjanjian Kerja Bersama”
Dengan pasal di atas berarti sudah jelas jika denda bisa diberikan jika sudah diatur dengan jelas dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. Oleh karena itu Perjanjian Kerja merupakan hal yang penting untuk perusahaan sebagai dasar mengatur karyawan, termasuk dalam hal keterlambatan karyawan, bagaimana peraturanya dan bagaimana sanksinya.
Jika perusahaan tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas maka pemberian sanksi atas pelanggaran karyawan tidak memiliki dasar yang kuat.
PP Pengupahan tidak hanya mengatur hal ini saja, karena masih ada kelanjutan masalah denda dan pengupahan ini. Seperti Pasal 51 PP Pengupahan menuliskan bahwa pengupahan terdiri atas
- Denda
- Ganti rugi
- Pemotongan upah untuk pihak ketiga
- Uang muka upah
- Penyewaan barang dari perusahaan kepada karyawan
- Hutang karyawan kepada perusahaan
- Kelebihan pembayaran upah
Dari hal ini sudah jelas bahwa denda masuk sebagai salah satu variabel yang memengaruhi pengupahan karyawan, sehingga denda bisa masuk sebagai bentuk pemotongan gaji. Namun pemotongan upah juga tidak bisa semena-mena dari perusahaan, karena dalam PP Pengupahan mengatur pemotongan upah paling banyak atau nilai maksimal sebesar 50%.
“Jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh”
Dari keterangan di atas berarti sudah jelas jika Perjanjian kerja memengang peran penting sebagai dasar kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, sehingga jika ada pelanggaran baik dari perusahaan maupun dari karyawan dapat mengetahui apa yang sanksi yang berlaku.
Sanksi Keterlambatan Apa yang Banyak diterapkan di Perusahaan?
Undang-Undang memang mengatur dan melindungi masyarakat termasuk pekerja termasuk dalam hal pelanggaran, namun dalam penerapannya apakah semua perusahaan menggunakan satu cara yang sama dalam menangani masalah keterlambatan karyawan? Tentu saja tidak.
Dengan adanya absensi karyawan online membuat pendeteksian karyawan yang terlambat mudah dilakukan, hal ini membuat perusahaan semakin aware dengan karyawan yang sering terlambat dan bagaimana menanganinya. Beberapa sanksi yang banyak diterapkan perusahaan untuk pelanggaran keterlambatan adalah
1. Penghangusan Bonus
Di beberapa perusahaan memberikan bonus karyawan yang memiliki absensi yang baik setiap bulannya, bonus yang diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaannya dan tentunya diluar gaji pokok. Bonus diberikan bersama dengan waktu gajian setiap bulan.
Nah di sanksi yang diberikan kepada karyawan yang melakukan keterlambatan adalah penghangusan bonus jika absensi karyawan jelek, baik itu sering terlambat ataupun alpha. Walaupun bonus yang diberikan tidak seberapa namun jika sampai hangus, akan sayang banget ya. Oleh karena itu untuk memacu semangat absensi yang tertib karyawan, perusahaan memberikan bonus. Juga untuk memberikan rasa jera kepada karyawan yang absensinya jelek, akan kehilangan bonus.
2. Denda
Denda ini adalah hal yang sangat umum diterapkan dalam perusahaan. Umumnya perusahaan memberikan peraturan berapa uang yang harus dibayarkan jika karyawan telat dalam waktu tertentu. Hal ini akan memberikan mereka rasa jera dan berusahan datang tepat waktu. Daripada membayar sanksi akan lebih baik jika datang tepat waktu, bukan?
3. Pemotongan Gaji
Hampir sama dengan pengenaan denda, pemotongan gaji dilakukan jika karyawan telat dalam waktu yang ditentukan untuk kemudian diakumulasikan dalam sebulan, gaji yang ia terima sudah termasuk pemotongan untuk keterlambatan.
Namun untuk beberapa tempat kerja memberlakukan pemotong gaji sesuai dengan waktu kerjanya, jika karyawan terlambat 2 jam dari 6 jam kerja maka gaji dipotong sesuai dengan jam kerjanya.
Untuk denda dan pemotongan gaji ini, berdasarkan peraturan perusahaan berapa uang yang harus dibayarkan atau gaji yang dipotong ketika terlambat dalam waktu tertentu. Misalnya terlambat 10 menit dipotong 50ribu atau lain sebagainya.
4. Teguran
Teguran adalah hal yang cukup umum, biasanya memberikan teguran sebagai langkah awal agar karyawan meras jera. Teguran dilakukan oleh HRD atau bagian yang lebih tinggi untuk mengingatkan karyawan agar tidak mengulanginya sekaligus untuk mengetahui apa penyebab ia terlambat dan memberikan solusi yang sekiranya dibutuhkan.
5. Surat Peringatan
Jika sudah masuk dalam surat peringatan, maka kesalahan karyawan umunya sudah berat. Misalnya melakukan keterlambatan hampir setiap hari dalam 2 minggu atau lain sebagainya, mau tidak mau HRD harus memberikan karyawan surat peringatan agar karyawan merasa jera.
Selain hal di atas, masih ada bermacam-macam jenis sanksi untuk karyawan yang terlambat namun secara umum, perusahaan melakukan sanksi di atas untuk mengatasi karyawan terlambat. Bagaimana dengan perusahaanmu? Apa sanksi yang berlaku untuk keterlambatan?
Kesimpulan
Melihat karyawan yang terlambat perusahaan tentu saja tidak bisa diam saja, karena time managemen harus diterapkan dengan baik agar pekerjaan berjalan dengan lancar. Keterlambatan juga sangat memengaruhi sikap profesionalisme di tempat kerja lho.
Sanksi keterlambatan memang tidak dengan jelas diatur dalam Undang-Undang namun ada pasal yang masih berhubungan mengenai pelanggaran dan pemberian denda, seperti Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 95 maupun PP Pengupahan No 53.
Beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan untuk karyawan yang terlambat adalah pemotongan gaji, denda, teguran dan SP.
Keterlambatan merupakan satu pola yang harus dirubah untuk lingkungan kerja yang lebih baik, jangan sampai terlambat memengaruhi kinerjamu di kantor. Untungnya sekarang sudah ada absensi karyawan online yang membantu HRD menilai kinerja karyawan dengan mudah, sehingga hasil kerja karyawan bisa terinput dinilai dengan baik dan akurat. Salah satu aplikasi absensi online yang populer adalah Kantor Kita, urusan absensi jadi lebih mudah!