Perlukan Perusahaan Memiliki Serikat Pekerja? – Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang hadir untuk melindungi hak-hak karyawan dari perusahaan tersebut. Bahkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pun sudah menjelaskan tentang serikat pekerja ini. Bagi perusahaan besar seperti pabrik maupun kantor pastinya sudah tidak asing lagi dengan serikat pekerja.
Masih asing dengan serikat pekerja? Atau organisasi ini belum ada di perusahaan Anda? Mari kita bahas bersama tentang serikat pekerja, di ulasan hari ini.
Rekomendasi Produk : Aplikasi Absensi Kantor Kita
Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja. Baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh juga keluarganya.
Sehingga di dalam perusahaan, semua karyawan yang bekerja berada dalam perlindungan serikat pekerja. Dalam mencapai tujuannya ada banyak hal yang dilakukan serikat pekerja ini. Misalnya ikut andil dalam membentuk peraturan perusahaan, sebagai penengah jika ada konflik karyawan dan perusahaan juga negosiasi dalam pemenuhan hak karyawan di perusahaan.
Hadirnya Undang-Undang yang mengatur tentang serikat buruh menjadi sebuah dasar pembentukan serikat buruh di perusahaan. Juga menjadi pelindung untuk serikat ini.
Selain Undang-Undang RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga ada Undang-Undang khusus yang membahas tentang serikat pekerja, yaitu Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Dalam Undang Undang ini menjelaskan tentang definisi, asas, tujuan, pembentukan, keanggotaan, hak-kewajiban, pengawasan, perlindungan dan pembubaran serikat pekerja.
Karena memiliki tujuan yang sama dengan karyawan, tentunya serikat pekerja ini memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan karyawan, mengupayakan hak karyawan terjamin dengan baik dan melindungi kepentingan karyawan.
Pun juga jika ada masalah dengan karyawan dengan perusahaan, tugas pengurus serikat pekerja untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri, serikat pekerja lebih awam di lingkungan pabrik maupun perusahaan besar.
Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja
Berikut adalah tujuan yang lebih detail serikat pekerja di perusahaan:
- Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama
- Membantu menyelesaikan perselisihan industrial
- Sebagai wakil buruh dalam kerjasama bidang ketenagakerjaan
- Sarana menciptakan hubungan industri yang dinamis, harmonis dan berkeadilan
- Saran penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
- Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan buruh sesuai perundangan yang berlaku
- Memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Pembentukan Serikat Pekerja Di Perusahaan
Untuk membentuk serikat pekerja di perusahaan ada syarat minimal yang harus diperhatikan, mulai dari jumlah anggota sampai dengan AD/ART nya.
1. Minimal Jumlah Anggota
Untuk membentuk serikat pekerja, minimal memiliki anggota 10 pekerja. Dimana setiap karyawan berhak menjadi anggota serikat pekerja tanpa tekanan dari pihak manapun.
2. Dibentuk Tanpa Ada Tekanan
Serikat pekerja dibentuk atas kehendak pekerja secara bebas tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Setiap serikat pekerja perlu memiliki AD/ART dimana dalam anggaran dasar harus mengandung
- Nama dan lambang serikat pekerja
- Dasar negara, asas dan tujuan
- Tanggal pendirian
- Tempat kedudukan
- Keanggotaan dan kepengurusan
- Sumber dan pertanggungjawab keuangan
- Ketentuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Terbaru : Aplikasi Absensi Online
Hak Dan Kewajiban Serikat Pekerja
Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban serikat pekerja di perusahaan.
1. Hak Serikat Pekerja
Serikat pekerja yang telah memiliki nomor bukti pencatatan memiliki hak untuk :
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
- Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
- Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja
- Melakuan kegiatan di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undangan yang berlaku
Selain itu, serikat pekerja perusahaan dapat berhubungan dengan serikat pekerja/federasi serikat pekerja internasional dalam bentuk afiliasi, kerjasama dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Kewajiban Serikat Pekerja
Serikat pekerja yang memiliki nomor bukti pencatatan berkewajiban untuk
- Melindungi juga memberi pembelaan anggota dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingannya
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
- Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART
Perlindungan Serikat Pekerja
Dalam menjalankan pekerjaannya, serikat pekerja juga memiliki perlindungan agar organisasi dapat berjalan dengan lancar.
1. Larangan Menghalangi atau Memaksa Pembentukan Serikat Pekerja
Siapapun dilarang menghalangi dan memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus/tidak menjadi pengurus, menjadi anggota/tidak menjadi anggota dan menjalankan/tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara
- Melakukan pemutusan hubungan kerja
- Memberhentikan sementara
- Menurunkan jabatan atau demosi
- Melakukan mutasi
- Tidak membayar/mengurangi upah buruh
- Melakukan intimidasi
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja
2. Kesempatan Menjalankan Kegiatan
Pengusaha perlu memberikan kesempatan kepada pengurus atau anggota serikat untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja yang disepakati atau diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Dalam perjanjian kerja bersama yang dimaksud perlu diatur mengenai:
- Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
- Tata cara pemberian kesempatan
- Pemberian kesempatan yang mendapatkan upah dan tidak mendapatkan upah.
Jadi pergerakan serikat pekerja dalam perusahaan memiliki posisi yang dilindungi. Pembentukannya pun tidak boleh berdasarkan keterpaksaan. Anggota serikat pekerja tidak boleh dihalang-halangi dengan cara apapun untuk menjalankan serikat kerja tersebut.
Jadi, Apakah Di Perusahaan Anda Sudah Ada Serikat Pekerja?
Untuk karyawan, serikat pekerja memang menjadi hal yang bermanfaat karena bisa melindungi hak dan kepentingannya dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dari perusahaan untuk karyawan. Sedangkan untuk perusahaan, serikat pekerja membantu bernegosiasi dan menjadi penengah ketika karyawan memiliki konflik.
Nah itulah penjelasan tentang serikat pekerja di perusahaan, jadi posisi serikat pekerja cukup penting untuk semua kalangan. Apakah di perusahaan Anda sudah memiliki organisasi ini?