Perbedaan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Harus Diketahui – Di Indonesia jumlah usaha kecil menengah terus meningkat. Dengan perkembangan yang ini UMKM memberikan dampak ekonomi yang bagus untuk Indonesia. Pun di Indonesia sendiri, UMKM tersebar di beberapa sektor. Baik pengolahan bahan setengah jadi, perdagangan, sampai dengan pengolahan bahan pangan.
Baca : Manajemen Payroll Untuk Bisnis Kecil Menengah
Nah tahukah kamu bahwa tidak semua usaha masuk satu golongan saja. Usaha ini terbagi menjadi usaha mikro, kecil, menengah yang dibedakan berdasarkan kriteria tertentu. Sebenarnya apa sih perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah?
Mari kita bahas bersama perbedaan usaha mikro, kecil, menengah untuk Anda.
UMKM Menurut Undang-Undang
Di Indonesia ada juga lho Undang-Undang yang khusus mengatur tentang UMKM. Hal ini diatur dalam UU NO 20 Tahun 2008.
Di Undang-Undang ini lengkap membahas mengenai definisi UMKM sampai dengan kriterianya. Apa sih pengertian usaha mikro kecil menengah menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008?
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria menurut Undang-Undang. Dimana kriterianya adalah sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih maksimal RP 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang tidak termasuk dengan tanah dan bangunan.
Atau
Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal RP 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri oleh badan usaha maupun perseorangan. Dengan kriteria sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih maksimal RP 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal RP 50.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang tidak termasuk dengan tanah dan biaya bangunan
Atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari RP 3.00.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan RP 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri oleh badan usaha maupun perseorangan. Dengan kriteria sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih maksimal RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal RP 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah) yang tidak termasuk dengan tanah dan biaya bangunan
Atau
Memiliki hasil omset tahunan lebih dari RP 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan RP 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Nah itulah perbedaan usaha mikro kecil menengah menurut definisi dan kekayaan bersih maupun penjualan tahunannya menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008.
Jadi dengan perbedaan ini dapat dipahami bahwa ada batas yang jelas antara usaha mikro, kecil, menengah berdasarkan omzet penjualan tahunannya dan kekayaan bersihnya.
No | Jenis usaha | Kriteria Omzet tahunan | Kekayaan bersih |
1. | Usaha mikro | RP 50.000.000 | RP 300.000.000 |
2. | Usaha kecil | RP 50.000.000 sampai
RP 50.000.000
|
RP 3.00.000.000
Sampai RP 2.500.000.000
|
3. | Usaha menengah | RP 2.500.000.000 sampai RP 50.000.000.000 | RP 500.000.000
sampai RP 10.000.000.000 |
Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008
Selain itu, masih ada kriteria lainya lho. Hal ini dilihat dari jumlah karyawan sampai dengan modal yang dikeluarkan. Apa saja kriteria lainya? Berikut pembahasannya.
Perbedaan Usaha Mikro Kecil Menengah
Berikut adalah perbedaan usaha mikro kecil menengah yang dilihat dari beberapa sisi. Diantaranya
1. Jumlah Tenaga Kerja
Jika ditinjau dari jumlah tenaga kerjanya, ada perbedaan yang cukup mencolok lho antara usaha mikro kecil dan menengah. Dimana jika usaha mikro memiliki 1-5 orang tenaga kerja. Sedangkan usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja, lanjut dengan usaha menengah memiliki 20 – 99 tenaga kerja.
Dari jumlah tenaga kerja ini Anda bisa mengidentifikasi mana usaha mikro, kecil dan menengah dengan mudah.
Tentunya dari jumlah tenaga kerja yang ada semakin banyak maka usaha yang dikelola juga semakin besar.
2. Modal Awal
Modal awal juga menjadi dasar perbedaan antara usaha mikro kecil menengah. Menurut Undang-Undang no 7 tahun 2021, usaha mikro kecil menengah memiliki modal sebagai berikut
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan 1 milyar yang tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari satu milyar sampai dengan maksimal lima milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari lima milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pengaturan nilai modal awal ini dilakukan oleh pemerintah untuk memudahkan izin pendaftaran UMKM. Nilai modal awal yang sudah ditetapkan ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing UMKM.
Itulah beberapa perbedaan usaha mikro kecil menengah di Indonesia. Perbedaan antar kelas usaha ini dibedakan berdasarkan budget modal awal, omzet tahunan dan omzet bersih juga jumlah karyawan atau tenaga kerja nya.
Satu hal yang masuk sebagai perbedaan usaha mikro kecil menengah adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha tersebut. Usaha mikro memiliki penghasilan dengan usaha kecil dan menengah sehingga dari sini persentase pajak yang perlu dibayarkan juga berbeda.
Baca Artikel : 5 Aplikasi Untuk Menunjang Kelancaran Bisnis
Kesimpulan
Dengan membaca ulasan di atas, bisa dipahami bahwa Usaha mikro kecil menengah memiliki perbedaan tertentu untuk mengklasifikasikan setiap kelasnya. Usaha ini dibedakan berdasarkan jumlah pekerja sampai dengan omzet yang dihasilkan.
Untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam pengelolaan karyawannya, sekarang sudah ada aplikasi perkantoran. Aplikasi HR dari Kantor Kita yang membantu mengelola karyawan dengan fitur lengkap berupa
- Aplikasi absensi android
- Pengelolaan laporan absensi
- Payroll
- Aplikasi perkantoran (inventaris, ID card, penomoran surat)
Anda bisa mencoba Kantor Kita secara gratis dengan menggunakan free demo selama 14 hari gratis.
Coba gratis di Daftar Kantor Kita.
Sekian ulasan tentang perbedaan usaha mikro kecil menengah untuk Anda, semoga bermanfaat!