Pengertian Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang dan Jenisnya – Cuti karyawan adalah salah satu hak karyawan yang bisa didapatkan di tempat kerja. Masalah cuti karyawan ini tidak hanya diurus oleh perusahaan namun ada aturan langsung yang tertulis di undang-undang sebagai pedoman dasarnya.
Jadi cuti karyawan bukan satu hal yang bisa disepelekan karena untuk perusahaan yang melanggar atau tidak taat dengan kententuan maka akan mendapatkan denda atau hukuman. Urusan tentang cuti karyawan ini sudah diatur dalam Undang-undang yang mengatur tentang cuti karyawan di Indonesia.
Mari kita bahas lebih lanjutnya disini
Cuti Karyawan
Cuti karyawan adalah hak karyawan untuk melakukan izin atau ketidakhadiran karyawan secara sementara untuk tidak mengikuti kerja sesuai dengan kebutuhan karyawan. Cuti ini sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, baik itu cuti tahunan, cuti hari besar maupun cuti sakit.
Baca : Jangan Sepelekan; Ini Waktunya Ambil Jatah Cuti
Tujuan dari penggunaan cuti karyawan ini adalah untuk melindungi karyawan agar bisa melakukan istirahat jasmani dan rohani karyawan di tengah waktu bekerja dan juga bisa digunakan untuk kepentingan lainya di tengah waktu bekerja.
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Cuti Karyawan
Seperti yang sebelumnya kita bahas di ulasan atas, ada Undang-Undang tersendiri yang mengatur tentang cuti karyawan ini. Undang-undang ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dimana Undang-Undang ini sekarang perbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.
Bagaimana Aturan Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang?
Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 mengatur tentang cuti dimana masuk dalam Bab 10 tentang perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan.
Cuti yang dimaksudkan adalah cuti tahunan, istirahat Panjang, cuti melahirkan, dan cuti haid. Bagaimana ketetapan atau peraturan undang-undang yang mengatur tentang cuti karyawan ?
1. Cuti Tahunan
Merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan dengan waktu sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja ini sudah bekerja dengan minimal waktu kerja 12 bulan. Jadi dengan cuti tahunan ini wajib diberikan kepada karyawan sebanyak 12 hari jika karyawan tersebut sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun.
2. Istirahat Panjang
Yang dimaksudkan dalam undang-undang dalam masa istirahat panjang dimana memiliki waktu sekurang-kurangnya 2 bulan. Dimana istirahat Panjang ini dilakukan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing satu bulan. Ini merupakan bentuk apresiasi kepada karyawan. Masa istirahat Panjang ini berlaku dalam kelipatan 6 tahun selanjunya. Namun istirahat Panjang tidak lagi bisa didapatkan atas 2 tahun setelah berjalannya istirahat Panjang.
3. Cuti Haid
Cuti haid berlaku untuk pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid. Beberapa perusahaan sudah memberlakukan cuti seperi ini, dimana untuk pekerja wanita yang haid dan sakit memberikan surat dokter agar bisa berisitirahat atau izin kerja.
Baca Artikel Tentang Formulir Cuti Karyawan : Contoh dan Fungsinya
4. Cuti Melahirkan
Selanjutnya adalah cuti melahirkan. Dimana ini diberikan kepada karyawan perempuan yang melahirkan. Dimana masa cuti melahirkan ini adalah 1.5bulan sebelum melahirkan dan 1.5bulan setelah melahirkan.
5. Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada karyawan yang tidak bisa bekerja dengan alasan sakit sehingga boleh tidak masuk kerja di hari tersebut. Di masa sakit tersebut perusahaan harus tetap memberikan upah kepada karyawan.
Aturan upah dalam cuti sakit adalah sebagai berikut:
- Empat bulan pertama dibayar 100%
- Empat bulan kedua dibayar 75%
- Empat bulan ketiga dibayar 50%
Untuk empat bulan selanjutnya dibayarkan 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.
6. Cuti Menikah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga memberikan peraturan mengenai cuti menikah, dimana waktu cuti untuk menikah ini sebanyak 3 hari. Sehingga untuk karyawan yang ingin merencanakan menikah bisa mendapatkan cuti selama 3 hari namun tetap dibayar.
Itulah beberapa jenis cuti dalam bekerja menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Jadi dengan cuti diatas sudah jelas peraturan waktu cuti untuk karyawan. Dengan peraturan ini juga sudah jelas untuk HRD dalam mengatur waktu cuti karyawan. Ada banyak jenis cuti dari cuti sakit sampai dengan cuti menikah dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Di Kantor?
Dalam pelaksanaan cuti di kantor, karyawan bisa terlebih dulu melakukan pengajuan cuti ke HRD kantor tersebut. Umumnya pengajuan cuti bisa dilakukan dengan memberikan kertas pengajuan cuti yang nantinya akan disetujui oleh HRD. Jika pengajuan telah disetujui maka karyawan bisa melakukan cuti dengan baik.
Namun banyak pula perusahaan yang sudah menggunakan pengajuan cuti melalui aplikasi atau software absensi online sehingga karyawan bisa melakukan pengajuan melalui online dengan perangkat masing-masing.
Kelola Cuti dengan Aplikasi Absensi Karyawan Kantor Kita
Permudah Kelola urusan cuti dengan aplikasi absensi karyawan dari Kantor Kita. Cuti karyawan ini bisa dengan mudah direkap di perusahaan.
Penggunaan aplikasi absensi untuk mengurus cuti karyawan ini juga sangat memudahkan karyawan karena pengajuan cuti jadi jauh lebih cepat dan mudah. Tanpa harus dengan mengajukan dengan kertas namun bisa dengan mudah di acc oleh HRD.
Pengajuan izin dan cuti dengan mudah. Apalagi untuk karyawan yang bekerja secara WFH, dengan begitu urusan perizinan dan pengajuan cuti jauh lebih mudah. Cukup memudahkan dan tidak rumit untuk karyawan.
Anda bisa mengelola urusan cuti karyawan dengan mudah dengan Kantor Kita. Coba gratis selama 15 hari dengan daftar free trial dari Kantor Kita dan coba semua fitur lengkap yang ada di aplikasi ini.
Baca Artikel : Tips Mengatasi Stress Kerja untuk Karyawan
Kesimpulan
Itulah beberapa ulasan tentang peraturan undang-undang yang mengatur tentang cuti karyawan, jadi untuk perusahaan harus mengikuti aturan perundangan dari pemerintah sehingga peraturan cuti di perusahaan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Sebab jika perusahaan melanggan akan aturan ini akan terkena sanksi berupa hukuman denda maupun hukuman lainya. Jadi untuk itu HRD perlu terus update mengenai aturan baru cuti tentang ketenagakerjaan ini.
Itulah ulasan mengenai cuti karyawan, jenis dan aturan yang berlaku di perundang-undangan Indonesia. Semoga bermanfaat!