Pekerja Juga Punya Hak Dalam Bekerja, Lho!

0
2138

Pekerja Juga Punya Hak Dalam Bekerja, Lho! Hak pekerja adalah salah satu hal yang paling banyak dibahas oleh media, karena sejak dulu isu ini sangat sensitif. Apalagi dahulu banyak perusahaan yang belum memberikan hak kepada karyawan dengan baik. Namun sekarang banyak pekerja yang sudah melek akan literasi sehingga mereka bisa memahami hak-hak dan kewajiban saat masuk di dunia kerja, selain pekerja, perusahaan juga semakin berkembang salah satunya dengan memenuhi hak dan kebutuhan karyawan.

Pemenuhan hak karyawan dengan baik akan membantu karyawan terus produktif dalam bekerja dan terjaga kinerjanya sehingga mereka juga akan memberikan yang terbaik pula kepada perusahaan. Pengetahuan soal hak karyawan harus diketahui perusahaan atau karyawan sendiri. Emang apa sih hak-hak karyawan di tempat kerja? Berikut ulasanya untuk Anda.

 

Hak Karyawan Dalam Bekerja

Karyawan memiliki hak-hak tertentu dalam bekerja. Hak yang dimiliki karyawan ini akan membantu dan melindungi karyawan bekerja dengan baik dan aman. Dan tentu saja hak karyawan ini sudah dijamin oleh Undang-Undang RI sehingga perusahaan maupun owner bisnis perlu memahami dan memberikan hak karyawan dengan baik. Apa saja sih hak yang perlu diberikan kepada karyawan?

1. Pekerja Berhak untuk Memperoleh Perlakuan yang Sama

Hak yang pertama adalah pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama, maksudnya disini adalah pengusaha tidak boleh mendiskriminasi pekerja atas dasar apapun. Hal ini sudah tertulis dalam Undang Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 bab III pasal 5 yang berbunyi

Hak Karyawan Dalam Bekerja
Hak Karyawan Dalam Bekerja

Sehingga setiap individu atau pekerja berhak mendapatkan keadilan untuk diperlakukan sama dengan pekerja yang lainya.

2. Hak untuk Mendapatkan Upah atau Gaji

Pekerja berhak untuk mendapatkan upah atau gaji setelah menyelesaikan kewajiban atau kewajibannya. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 bab I pasal 20 yang berbunyi

Undang Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 bab I pasal 20
Hak Karyawan Dalam Bekerja | UU Ketenagakerjaan tahun 2003 bab I pasal 20
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Hak karyawan dalam bekerja

Jadi dengan adanya dasar tertulis ini pekerja berhak untuk meminta upahnya apabila belum ditanggung oleh pengusaha. Besaran gaji yang didapat juga berdasarkan kesepakatan, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang ada.

Ada beberapa upah yang dimaksud misalnya upah lembur, upah pesangon, potongan upah dan lain sebagainya. Sebelum menuntut gaji pastinya karyawan juga harus sudah melakukan kewajiban dengan baik ya.

Baca : Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022

3. Hak Pengembangan Kompetensi Karyawan

Hak pekerja selanjutnya adalah hak untuk meningkatkan kompetensi di tempat kerja. mempromosikan kemampuan atau kompetensi yang sangat dibutuhkan agar keterampilan tetap terasah dan kemampuan tidak hanya melekat, pengembangan kerja ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan, memberikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kerja magang, pengayaan pekerjaan, atau promosi jabatan dengan begitu karyawan dapat memperluas pengetahuan untuk meningkatkan kinerjanya atau melihat bidang lain selain pekerjaan utamanya.

Hak untuk mendapatkan kompetensi ini tertulis dalam Undang Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 bab V pasal 11 yang berbunyi

“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan melalui pelatihan kerja”

Hak karyawan dalam bekerja

Yang masih berhubungan dengan pengembangan kompetensi untuk kerja adalah Bab V pasal 18 ayat 1 dan 2 mengenai pengakuan kompetensi setelah mengikuti program pengembangan kompetensi, seperti di bawah ini

Hak Pengembangan Kompetensi Karyawan
Hak Pengembangan Kompetensi Karyawan

Sertifikasi ini nantinya berguna untuk pengembangan karir pekerja, seseorang yang sudah bersertifikat, keahliannya atau kemampuannya sudah ternilai dengan layak.

4. Hak untuk Pekerja Perempuan

Perempuan dalam bekerja juga memiliki hak loh, hal ini diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 pada bab X pasal 82 yang berbunyi

Hak untuk Pekerja Perempuan
Hak untuk Pekerja Perempuan

Sehingga jika ada rekan kerja atau kamu yang mengalami hal di atas tentu memperoleh hak untuk izin atau tidak masuk kerja. Bagaimana dengan masalah haid atau menstruasi untuk perempuan? Hal ini juga diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi

 “(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan mengisyaratkan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada saat haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Hak karyawan dalam bekerja

Hak kerja perempuan juga sudah kami bahas dalam ulasan Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja

5. Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan

Setelah beberapa hak yang telah disebutkan di atas, hak yang juga sangat penting adalah memperoleh perlindungan di tempat kerja. Masalah perlindungan ini tentunya sangat penting karena pekerja harus tetap merasa aman untuk menjalani pekerjaannya. Hak perlindungan ini disampaikan dengan baik di Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 86 yang berbunyi

Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan
Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan

Jadi sudah jelas ya saat kita bekerja harus dijamin perlindungan dan rasa aman.

 

Kesimpulan

Kesimpulan yang kita dapat hari ini adalah pekerja memiliki hak dalam tempat kerjanya, hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan jadi pekerja bisa menuntut haknya apabila perusahaan belum memberikan hak tersebut. Dalam menuntut hak pastinya Anda sudah melaksanakan kewajiban bekerja dengan baik pula, misalnya hak mendapatkan upah. Macam-macam hak karyawan dalam bekerja  adalah

  1. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
  2. Hak untuk mengembangakan muatan
  3. Hak pekerja perempuan
  4. Hak mendapatkan upah
  5. Hak mendapatkan perlindungan

Baik pekerja maupun perusahaan harus mengerti hak-hak kerja ini dengan baik agar kedua pihak bisa menjalankan usaha dan pekerjaan dengan baik. Perusahaan bisa memberikan hak sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang telah mengatur negara sedangkan pekerja bisa menuntut haknya berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan. Yang harus diketahui adalah selain hak, pekerja juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan saat bekerja.

kontak aplikasi absensi kantor kita

Masalah kantor tidak hanya pemenuhan hak karyawan saja nih, karena masalah absensi karyawan juga harus dipikirkan dengan baik. Mudahkan kelola absensi karyawan dengan aplikasi absensi online Kantor Kita, mengurus absensi karyawan jadi lebih cepat mudah dan tersistem dengan baik.

Mengelola payroll dan administrasi karyawan juga mudah dengan aplikasi HRIS Kantor Kita ini. Coba menggunakan demo Kantor Kita 15 hari free!

Previous articleJangan Sepelekan; Ini Waktunya Ambil Jatah Cuti
Next articlePerbedaan Content Writer dan Copywriter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here