Omnibus Law : Pasal Apa saja yang Diubah dari UU Ketenagakerjaan?

0
5386
Omnibus Law : Pasal Apa saja yang Diubah dari UU Ketenagakerjaan?

Omnibus Law : Pasal Apa saja yang Diubah dari UU Ketenagakerjaan?HRD ajaknya sudah paham dengan beberapa perubahan pasal ketenagakerjaan yang dibahas dalam Omnibus Law. Pasal tentang lembur, upah sampai jaminan sosial ada beberapa perubahan. Namun pastinya perusahaan akan menyesuaikan perubahan ini sehingga sistem aplikasi kantor juga ikut menyesuaikan.

Omnibus law atau UU Cipta Kerja, salah satu topik yang cukup hangat di tahun 2020 awal sampai akhir. Banyak pro kontra dari dibuatnya UU Cipta Kerja, walau akhirnya pada bulan November 2020 akhirnya Undang-Undang ini sudah resmi di tanda tangani oleh Presiden.

UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan, beberapa pasal diubah, ditambah bahkan dihapus. Padahal sebelumnya UU Ketenagakerjaanlah yang digunakan sebagai satu dasar untuk mengatur sistem kerja seluruh Indonesia.

Apa saja sih perbedaan UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja ini? Apakah sangat berpengaruh sampai menimbulkan keriuhan dalam proses pembuatanya?

Berikut ulasan mengenai Omnibus Law dan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan.

Omnibus Law
Image 1 Beberapa Peraturan dari Omnibus Law

Garis Besar Perubahan dari UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law, Mencangkup Masalah

  1. Durasi Kerja
  2. Lembur
  3. Upah Minimum
  4. Kompensasi

Apa Tujuan di buatnya Omnibus Law?

Menurut RUU Cipta Kerja Bab 1 Pasal 3, menuliskan bahwa Undang-Undang Cipta kerja ini dibuat dengan tujuan :

  1. Menciptakan lapangan kerja secara merata untuk seluruh masyarakat Indonesia
  2. Menciptakan kemudahan dan perlindungan untuk UMK-M dan Perkoperasian
  3. Meningkatkan ekosistem investasi
  4. Kemudahan berusaha
  5. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
  6. Percepatan proyek strategis pemerintah

Beberapa Perubahan UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

  1. Waktu Kerja

Soal waktu kerja ini, perubahan yang diberikan tidak cukup banyak, namun memiliki arti yang penting.

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menuliskan

Waktu kerja ( Pasal 77 ayat 2) meliputi :

  1. 7 jam satu hari dan 40 puluh jam 1 minggu, 6 hari kerja dalam satu minggu atau; 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
  2. (1) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja ( Pasal 77) menuliskan ayat 2 dan 3 sama, hanya saja ayat 4 diubah dengan

Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu, diatur sebagai berikut:

Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentuyang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:

  1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu;
  2. waktu kerja fleksibel; atau
  3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
  1. Jam Lembur

Mengenai lembur ini ada perubahan cukup jelas dalam peraturan jam lembur, perubahan seperti berikut

Jam Lembur UU Ketenagakerjaan

(Pasal 78)

Jam Lembur UU Cipta Kerja

(Pasal 78)

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

a. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

 

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapanbelas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2)  Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

 

Dengan perubahan waktu lembur tersebut, Perusahaan bisa mengikuti peraturan yang baru dimana waktu lembur karyawan bisa satu jam lebih panjang.

UU Cipta Kerja ini juga menuliskan cara penghitungan upah lembur untuk karyawan. Penghitungan upah lembur sebagai berikut:

  1. Jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 kali upah sejam
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar dua kali upah sejam.

Sedangkan jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (untuk 6 hari kerja), penghitungan lembur sbb:

  1. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;
  2. Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
  3. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
Omnibus Law : Pasal Apa saja yang Diubah dari UU Ketenagakerjaan?

jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (untuk 5 hari kerja), penghitungan lembur sbb:

  1. Jam pertama sampai dengan jam kedelapan 2 kali upah sejam
  2. Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  3. Jam kesepuluh sampai duabelas dibar 4 kali upah sejam.

Dengan peraturan waktu lembur dan upah lembur ini, Perusahaan diharapkan bisa menyesuaikan dengan baik.

Untuk masalah absen lembur dan penggajian ini, Perusahaan bisa menghitung upah lembur pekerja menggunakan aplikasi absensi dan payroll online, dimana ada fitur absensi karyawan untuk penghitungan lembur secara otomatis, sesuai waktunya, sehingga setiap karyawan yang lembur bisa otomatis terlihat dan terhitung upahnya dengan mudah.

HRD tidak perlu menghitung satu persatu karena dengan aplikasi absensi dan payroll ini urusan absensi dan penggajian akan lebih ringkas dan cepat.

Salah satu aplikasi absensi online yang cukup populer adalah Kantor Kita, selesaikan masalah gaji dan absensi dengan cepat.

Baca Artikel : BPJS: Tunjangan Kesehatan Yang Penting Untuk Karyawan

  1. Pemberian Kompensasi

Pemberian kompensasi untuk pekerja ini ada perubahan. Jika sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan Pasal 47, masalah kompensasi ini wajib dibayarkan kepada setiap tenaga kerja asing sedangkan untuk UU Cipta Kerja terdapat sisipan pasal 61A,  menuliskan bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan masa kerja buruh/pekerja di perusahaan.

Dengan adanya peraturan berdasarkan UU Cipta Kerja ini, berarti Perusahaan yang menggunakan pekerja kontrak atau PKWT wajib memberikan kompensasi di akhir masa kerjanya.

  1. Upah Minimum

ini adalah salah satu pasal yang cukup disorot, memang ada beberapa perubahan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Beberapa perubannya sebagai berikut :

Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 88 dengan ketentuan Upah Minimum dijelaskan dalam pasal 89, yang berisi :

  1. Upah minimum didasarkan pada wilayah provinsi, atau kabupaten/kota
  2. Upah minimun berdasarkan sektor provinsi atau kabupaten/kota.
  3. Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak
  4. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati/Walikota.

Sedangkan upah minimum berdasarkan UU Cipta Kerja, diatur di pasal 88C menuliskan bahwa pengupahan karyawan menggunakan upah minimum provinsi dan UMK. Dimana UPM ini diarahkan kepada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pun UMK harus lebih tinggi daripada UMP. Upah minimun sektoral juga dihapuskan dalam UU Cipta Kerja ini. Untuk penangguhan pembayaran seperti pasal 90 di tiadakan dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 89 dan 90 dalam UU Ketenagakerjaan juga dihapus dan diganti dengan pasal 88C, dan ada penyisipan pada pasal 90 menjadi 90B yang menuliskan pengecualian upah minimum untuk usaha mikro kecil.

Kesimpulan

Ada beberapa perubahan yang cukup berpengaruh terhadap peraturan Perusahaan untuk pekerja/buruh, perubahan-perubahan ini tertulis dalam UU Cipta Kerja, diluar kontroversinya yang cukup besar di Indonesia, pastinya masyarakat berharap perubahan ini tetap memberikan keadilan kepada seluruh pekerjan di Indonesia.

Secara garis besar, perubahan UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law, kita sajikan dalam tabel berikut iniUU Ketenagakerjaan

Mudahkan urusan administrasi karyawan dengan aplikasi absensi online, Kantor Kita. Siap membantu Anda mengurus absensi dan payroll dengan mudah. Dapatkan masa trial 15 hari, untuk pengguna pertama dan nikmati pengalaman absensi yang menyenangkan.

Ingin konsultasi? Langsung saja hubungi kontak kantor kita di 081227998451 atau info@kantorkita.co.id, sekarang juga!

 

Previous articleMinimalkan Penyebaran Virus, Atur Ulang Desain Interior Kantor untuk WFO
Next articleMemperkerjakan Karyawan Magang, Ada Undang-Undangnya, Lho!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here