Masa Percobaan Atau Probation Untuk Karyawan

0
1367
Masa Percobaan Atau Probation Untuk Karyawan
Masa Percobaan Atau Probation Untuk Karyawan

Masa Percobaan Atau Probation Untuk KaryawanKetika masuk dalam satu perusahaan sebagai karyawan baru, kita sering menjumpai perusahaan tersebut memberlakukan masa percobaan atau masa probation untuk karyawan baru. Bahkan Anda yang sedang membaca ulasan ini pernah mengalami masa percobaan dalam waktu tertentu.

Namun sebenarnya bagaimana sih peraturan tentang masa percobaan ini? Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan masa ini dan bagaimana dengan gaji yang diberikan? Mari kita bahas bersama di ulasan hari ini.

 

Masa Percobaan atau Masa Probation

Masa percobaan adalah waktu yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru yang bertujuan untuk melihat kemampuan karyawan, baik dari segi hard skill maupun soft skill karyawan dalam posisi barunya.

Di masa ini karyawan baru benar-benar dinilai bagaimana performa kerja yang diberikan, sehingga perusahaan akan mengetahui kualitas kerja karyawan baru. Perusahaan bisa saja memutuskan karyawan lanjut bekerja atau tidak dari proses percobaan ini.

 

Peraturan Tentang Masa Percobaan

Aturan karyawan yang mengalami masa percobaan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana karyawan yang bekerja dengan waktu tertentu dan terikat dalam perjanjian kerja PKWT, perusahaan tidak boleh memberikan percobaan kerja.

Sedangkan untuk karyawan tetap (PKWTT), perusahaan dipersilahkan memberikan masa percobaan kerja atau tidak.

1. Pasal 58 tentang PKWT Tidak Boleh ada Masa Percobaan

Pasal 58 Tentang PKWT Tidak Boleh Ada Masa Percobaan
Pasal 58 Tentang PKWT Tidak Boleh Ada Masa Percobaan

2. Waktu Pelaksanaan Masa Percobaan Dan Ketentuan Gaji Karyawan 

Waktu Pelaksanaan Masa Percobaan Dan Ketentuan Gaji Karyawan 
Waktu Pelaksanaan Masa Percobaan Dan Ketentuan Gaji Karyawan

3. Larangan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Karyawan Dalam Masa Percobaan

Larangan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Karyawan Dalam Masa Percobaan
Larangan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Karyawan Dalam Masa Percobaan

Jadi itulah beberapa pasal dan ayat dalam Undang-Undang RI tentang Ketenagakerjaan yang membahas tentang masa percobaan untuk karyawan. Sehingga dengan peraturan yang sudah jelas dalam Undang-Undang Indonesia, HRD maupun manajemen perusahaan bisa membuat aturan masa percobaan karyawan dengan baik pada karyawan baru.

 

Berapa Lama Waktu Melakukan Masa Percobaan?

Bagaimana dengan waktu masa percobaan? Apakah boleh dari waktu 3 bulan atau kurang dari 3 bulan? Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Pasal 60 di atas, dijelaskan bahwa waktu masa percobaan paling lama adalah 3 bulan. Sehingga untuk perusahaan, boleh memberikan waktu masa percobaan kurang dari itu.

Bagaimana dengan perusahaan yang melakukan masa percobaan lebih dari tiga bulan?

Tidak jarang kita menjumpai perusahaan yang memperpanjang masa percobaan karyawan baru. Jika mengikuti aturan dari Undang-Undang Indonesia di atas tentu saja hal ini tidak sesuai.

Di lapangan, perusahaan melakukan perpanjangan masa percobaan karena karyawan baru yang tidak dapat mengikuti proses probation dengan baik. Hal ini juga merupakan dampak dari proses recruitment kerja yang buruk.

 

Bagaimana Penggajian Karyawan dalam Masa Probation?

Bagaimana sih cara menggaji karyawan baru pada masa probation ini? Sebab banyak dijumpai perusahaan yang memberikan gaji rendah atau underpaid pada karyawan baru di masa probation.

Padahal merupakan hak karyawan untuk mendapatkan sesuai upah minimum yang berlaku. Di Undang-Undang RI tentang Ketenagakerjaan juga sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang memberi upah di bawah upah minimum yang berlaku.

 

Tips Cara Mengelola Karyawan Di Masa Probation

Untuk HRD, mengelola karyawan baru di masa probation bukan hal yang mudah. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan seperti mengetahui indikator penilaian karyawan dengan baik. Beberapa tips untuk mengelola karyawan di masa percobaan adalah

1. Memberikan Target yang Jelas Kepada Karyawan Baru

Salah satu cara menilai karyawan baru dengan objektif adalah dengan memberikan indikator penilaian yang jelas. Salah satunya dengan memberikan target kerja yang jelas dan bisa terukur.

Misalnya memberikan masalah tertentu untuk menilai kemampuan teknisnya, memberikan target penjualan juga target kuantitatif lainya. Tentu saja target ini perlu disesuaikan standarnya.

Tidak bisa memberikan target yang sulit dan tidak masuk akal kepada karyawan baru. Jika standar target bisa dicapai maka bisa terlihat bagaimana kemampuan karyawan.

Dengan memberikan target yang kuantitatif seperti ini akan memudahkan HRD maupun team leader menilai dengan objektif.

2. Ketat dalam Pengelolaan Kehadiran Karyawan

Mengelola karyawan baru juga perlu dicek bagaimana kualitas manajemen waktu yang bisa dilihat dari waktu kehadiran, penyelesaian tugas dan lainya. Anda bisa mengecek waktu kehadiran karyawan dengan akurat dan real time menggunakan aplikasi absensi online yang bisa didapatkan dengan mudah.

3. Menilai Soft Skill dan Sosial Karyawan Baru

Selain kemampuan teknis dan penggunaan waktu, karyawan baru juga perlu dilihat bagaimana soft skillnya dan karakternya. Hal ini akan memudahkan HR untuk memberikan posisi yang tepat juga potensi yang ada pada karyawan baru.

 

Kesimpulan

Masa percobaan adalah masa yang tidak mudah dilalui, sebab pada saat ini karyawan baru akan banyak diuji dan dinilai oleh HRD maupun user untuk melihat kemampuan karyawan. Sudahkah kamu merasakan masa percobaan dari perusahaan?

kontak aplikasi absensi kantor kita

Untuk memudahkan HRD mengelola karyawan baru, bisa banget menggunakan software HRIS Kantor Kita. Aplikasi HR yang memiliki fitur lengkap sebagai asisten HR. Anda bisa menggunakan Kantor Kita menggunakan fitur demo gratis selama 15 hari. Pahami Kantor Kita lebih lengkap di Kontak Kantor Kita!

Itulah penjelasan tentang masa percobaan dari kami, semoga bermanfaat!

Previous articlePasangan Menikah Satu Kantor, Boleh Atau Tidak Sih?
Next articlePerbedaan PKWT dan PKWTT Dari Berbagai Aspek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here