Ketentuan Mutasi Karyawan – Mutasi karyawan adalah hal yang sudah tidak asing lagi di dunia kerja. Mutasi adalah perubahan posisi kerja pada karyawan baik dalam lokasi kerja maupun posisi kerja karyawan. Mutasi karyawan di dunia kerja ini tidak hanya terjadi pada perusahaan swasta saja, melainkan juga pada instansi pemerintahan.
Dibalik praktik mutasi karyawan, ada beberapa latar belakang kenapa karyawan di mutase. Hal ini murni dari permintaan karyawan yang bersangkutan atau permintaan dari perusahaan.
Bagaimana dengan tempat kerja Anda? apakah mutasi karyawan sering dilakukan? Atau apakah Anda yang ingin melakukan mutasi kerja?
Mari kita bahas mutasi karyawan dalam ulasan berikut ini.
Mutasi Kerja Karyawan
Mutasi kerja adalah permindahan posisi kerja karyawan, baik dalam artian perpindahan lokasi kerja maupun posisi kerja. Pun mutasi bisa dilakukan dalam struktur organisasi yang masih se-linier atau horizontal maupun vertical atau dari bawah ke atas.
Mutasi kerja menjadi hal yang lazim dilakukan di perusahaan dengan beberapa penyebab. Mutasi kerja dilakukan untuk mengoptimalkan pola kerja di perusahaan yang belum berjalan lancar atau juga bisa dari pengajuan mandiri dari karyawan.
Baca Artikel: 5 Aplikasi Untuk Menunjang Kelancaran Bisnis
Ketentuan Mutasi Karyawan Menurut Undang-Undang
Mutasi kerja juga diatur lho oleh undang-undang di Indonesia. Hal ini tertuang di Undang-Undang Ketenagakerjaan pada beberapa pasal tertentu.
Pemerintah membuat peraturan tentang ketenagakerjaan termasuk dalam urusan mutasi ini untuk melindungi hak karyawan maupun perusahaan. Sehingga peraturan tertulis dalam bentuk Undang-Undang ini digunakan sebagai dasar untuk membuat peraturan di dunia kerja.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mutasi kerja di bahas dalam BAB VI yaitu Penempatan Tenaga Kerja.
Berikut informasi lengkapnya.
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan Bab VI pasal 31
“Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, pindah pekerjaan dan mendapatkan penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”
2. Undang-Undang Ketenagakerjaan Bab VI pasal 32
Di pasal 32 ini menuliskan bahwa penempatan kerja dilakukan berdasarkan keadilan dan tanpa ada paksaaan. Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan pihak perusahaan dan karyawan.
Selanjutnya penempatan tenaga kerja ini juga dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu berupa keahlian, keterampilan, bakat dan minat karyawan. Dapat dipahami bahwa dalam melakukan mutasi karyawan dilakukan dengan tujuan dan memerhatikan pertimbangan kondisi karyawan.
3. Penempatan Kerja Ditulis dalam Perjanjian Kerja
Lanjut di pasal 54 masih dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menuliskan bahwa perjanjian kerja berisi poin tertentu termasuk salah satunya penempatan kerja karyawan.
Sehingga penempatan kerja awal maupun mutasi harus jelas diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati kedua pihak. Dengan pejanjian kerja tertulis seperti ini, akan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Itulah beberapa pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membahas mengenai mutasi atau penempatan kerja karyawan.
Kita tahu bahwa untuk menempatkan lokasi kerja karyawan ada hal-hal yang harus diperhatikan, termasuk asas penempatan karyawan sampai dengan perjanjian kerja berisi penempatan kerjanya.
Baca Artikel Tentang : 5 Strategi Mengelola Karyawan Kerja Remote
Tujuan mutasi karyawan
Dilakukannya mutasi karyawan bisa dilakukan dengan tujuan berikut ini
Mutasi Karyawan Dilakukan Karena
Sebuah perusahaan melakukan mutasi karyawan didukung dengan latar belakang tertentu, hal ini terjadi karena banyak sebab atau alasan tertentu. Diantaranya adalah karena
1. Kenaikan Jabatan
Perusahaan memberikan pengembangan karir (jenjang karir) karyawan sebagai pertimbangan untuk mutasi karyawan. Umumnya banyak terjadi pada karyawan yang bekerja pada kantor cabang dan dipindah ke kantor pusat sesuai dengan posisi yang diberikan.
Hal ini bisa terjadi jika karyawan memiliki kontribusi dan kinerja yang baik untuk perusahaan sehingga untuk perkembangannya ia diberikan kesempatan menempati lokasi yang mendukung dengan posisi yang tepat pula.
2. Kebutuhan Tenaga Kerja
Pemenuhan tenaga kerja juga menjadi salah satu penyebab terkuat kenapa karyawan di mutasi dari tempat kerja sebelumnya.
Jika perusahaan memiliki banyak cabang atau outlet dan ada kekosongan posisi maupun memerlukan bantuan tenaga kerja, maka memindahkan karyawan ke cabang lain bisa dilakukan.
Sehingga perusahaan tersebut tidak perlu melakukan recruitment karyawan lagi.
Namun mutasi karyawan untuk mengisi kekosongan tenaga kerja dilakukan jika jumlah SDM lebih dari cukup. Jika tetap ada posisi yang kurang maka tetap harus melakukan recruitment kerja.
3. Penyegaran
Terkadang perusahaan perlu inovasi baru untuk pengembangan cabang perusahaan. Misalnya jika ingin membuat cabang baru atau juga memperbaiki cabang.
Jika dirasa performa cabang tidak maksimal bahkan tertinggal dengan cabang lainya, maka perusahaan bisa mengirimkan karyawan tertentu untuk memperbaiki sistem kerja di cabang tersebut agar lebih meningkat.
Hal ini umum terjadi jika karyawan sebelumnya tidak berhasil membawa peningkatan performa untuk perusahaan sehingga harus diganti dengan karyawan lainya.
Misalnya perusahaan dengan banyak outlet melakukan rolling manager untuk memperbaiki sistem kerja di outlet tertentu.
Atau perusahaan menempatkan karyawan finance untuk memperbaiki sistem keuangan pada outlet tertentu.
4. Permintaan Karyawan
Mutasi juga bisa dilakukan berdasarkan keinginan karyawan. Ada beberapa kondisi tertentu karyawan menginginkan pindah tempat kerja. Bisa jadi karena lokasi yang lebih ringkas dari rumah, pindah kota/negara, maupun untuk mencari pengalaman baru dan mencari suasana kerja yang diinginkan juga kemampuan karyawan.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 31 di atas, bahwa pekerja memiliki hak untuk pindah pekerjaan.
Namun tentunya hal ini Kembali lagi pada kebijakan perusahaan dan persetujuan perusahaan atas pengajuan mutasi karyawan.
Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penempatan kerja berdasarkan keinginan karyawan ini. Yang pasti adalah hal ini tidak mengganggu performa kerja karyawan dan juga memiliki efek positif untuk karyawan maupun perusahaan tersebut.
5. Sanksi
Hal yang melatar belakangi pemindahan kerja karyawan selanjutnya adalah karena sanksi. Terjadi karyawan karyawan melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan, melakukan kesalahan maupun untuk perbaikan kinerja karyawan sehingga perusahaan memberikan sanksi berupa pemindahan penempatan kerja.
Ada beberapa kasus yang membuat karyawan dimutasi, misalnya karena konflik internal antar karyawan yang memengaruhi kinerja sehingga solusinya adalah karyawan dipindahkan. Atau jika ada karyawan yang memiliki performa buruk sehingga dimutasikan dengan harapan agar karyawan bisa lebih baik.
Pastinya mutasi karena sanksi ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dan menjadi Langkah yang tepat untuk perusahaan maupun karyawan tersebut.
Itulah beberapa penyebab yang melatar belakangi mutasi kerja dilakukan. Yang terpenting adalah dalam mutasi kerja, dua pihak menyetujui pemindahan. Tidak hanya satu pihak saja yang membuat aturan namun atas persetujuan bersama.
Baca : Counter Offer, Tindakan Mempertahankan Karyawan
Kewajiban Perusahaan Dalam Pelaksanaan Mutasi Karyawan
Dengan pemindahan posisi atau lokasi kerja karyawan, perusahaan tetap wajib untuk melaksanakan kewajibannya. Diantaranya adalah dengan
1. Memberikan Perlindungan Karyawan
Tugas perusahaan kepada seluruh karyawan yang bekerja adalah memberikan perlindungan dan keamanan selama waktu kerja.
Keamanan dalam hal Kesehatan fisik dan mental (memberikan asuransi Kesehatan) maupun dengan memberikan perlindungan lain yang membuat karyawan merasa aman dan nyaman selama bekerja.
2. Memenuhi Hak Karyawan
Ada banyak hak karyawan, dari urusan gaji karyawan, jatah cuti, hak untuk berkumpul dan termasuk hak untuk mendapatkan rasa aman.
Dimanapun mutasi karyawan dilakukan, perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Kesimpulan
Mutasi kerja karyawan adalah hal yang tidak asing lagi untuk perusahaan. Yang terpenting dari mutasi ini adalah persetujuan kedua belah pihak (antara perusahaan dan karyawan) untuk melakukan mutase. Pelaksanaan mutasi juga tidak dilakukan dengan sembarangan karena perlu menggunakan pertimbangan tertentu.
Itulah beberapa penjelasan dari Kantor Kita mengenai mutasi karyawan dan ketentuannya. Semoga bermanfaat untuk Anda!
Dukung pengelolaan karyawan dengan mudah menggunakan aplikasi absensi karyawan dari Kantor Kita. Membantu mengelola urusan administrasi HR dari absensi karyawan, laporan absensi, payroll dan kebutuhan administrasi lainya (penomoran surat, inventaris juga pengitungan otomatis pajak dan BPJS karyawan).
Berlangganan aplikasi HR dari Kantor Kita terjangkau dan tentunya fitur lengkap. Coba full fitur gratis selama 15 hari dalam demo Kantor Kita. Berlangganan Kantor Kita sekarang juga!