Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

0
2133
Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

Jenis-Jenis Potongan Gaji KaryawanDalam penerimaan gaji, karyawan hanya menerima gaji bersih atau biasa kita kenal dengan take home pay. Dalam pengolahan gaji karyawan, ada beberapa komponen gaji yang perlu diketahui, berupa gaji pokok, tunjangan, pajak sampai dengan potongan gaji karyawan.

Potongan gaji karyawan adalah potongan yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan. Bukan hanya tentang potongan denda saja, ada banyak jenis-jenis potongan gaji karyawan di perusahaan.

Baca Artikel : 3+ Cara Menentukan Gaji Pokok Karyawan

Bagaimana dengan gaji yang Anda terima? Apakah juga ada potongan setiap bulannya pada gaji Anda? tentunya potongan gaji juga sudah disepakati sebelumnya.

Mari kita bahas jenis potongan gaji karyawan di perusahaan bersama, di ulasan hari ini.

Undang-Undang Yang Mengatur Potongan Gaji

Potongan gaji karyawan juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia dimana hal ini digunakan sebagai dasar dalam pembuatan peraturan di perusahaan. Semua peraturan pengupahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa pemotongan upah pada gaji karyawan menurut PP Pengupahan pasal 63, yang berbunyi

uu pemotongan upah pada gaji karyawan

Hal ini dilanjutkan dengan dasar untuk peraturannya, yaitu

Untuk potongan gaji berupa denda, ganti rugi maupun uang muka upah diatur oleh perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Selanjutnya untuk potongan sewa rumah dan hutang ini diatur dalam perjanjian atau kesepakatan kedua pihak.

Yang terakhir adalah kelebihan pembayaran upah bisa langsung dipotong tanpa perlu meminta persetujuan karyawan.

Yang terpenting adalah pemotongan gaji karyawan ini dilakukan maksimal 50% dari setiap upah yang diterima karyawan.

Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

Ada beberapa hal yang membuat gaji karyawan terpotong. Mulai dari masalah pelanggaran peraturan kerja sampai dengan hutang dan cicilan tertentu. Pemotongan gaji karyawan ini disudah disepakati dalam perjanjian tertulis dan juga kesepakatan dari peraturan yang sudah dibuat.

Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan
Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

1. Potongan Pelanggaran Peraturan

Setiap perusahaan pasti memiliki peraturan tersendiri untuk mengatur kerja karyawannya. Peraturan perusahaan ini dibuat dengan pertimbangan karyawan sehingga jika ada karyawan yang melanggar kesepakatan atau peraturan yang sudah dibuat bisa terkena sanksi.

Peraturan perusahaan mengikat dari struktur organisasi terbawah sampai dengan atas, sehingga jika ada pelanggaran, tidak pandang bulu semua perlu membayar sanksinya.

Sanksi pelanggaran peraturan ini umumnya berbentuk denda yang bisa dibayarkan dari potong gaji karyawan per bulan.

Beberapa macam pelanggaran yang banyak terjadi adalah keterlambatan kerja, pulang awal sampai dengan absensi karyawan berupa alpha.

2. Potongan Ganti Rugi

Potongan gaji rugi adalah jenis potongan yang diperuntukkan bagi karyawan yang melakukan pelanggaran sampai membuat kerugian untuk perusahaan. Kerugian dari perusahaan bisa dari barang dan asset perusahaan atau juga dari bentuk yang lainya.

Ada beberapa kasus potongan ganti rugi, misalnya ketika karyawan menghilangkan sejumlah uang milik perusahaan, karyawan menghilangkan benda/aset perusahaan atau juga merusakkan property dan barang dengan sengaja.

Kerugian yang diterima perusahaan ini harus diganti oleh karyawan, bisa dalam bentuk potongan gaji.

3. Potongan Hutang dari Pihak Ketiga

Selanjutnya adalah potongan gaji yang dikarenakan urusan dengan pihak ketiga. Siapakah itu? Bisa dari bank, koperasi, leasing atau dari pihak ketiga lainya.

Paling umum pemotongan gaji karyawan dari pihak ketiga ini adalah dari bank, dimana karyawan mengambil pinjaman di bank tersebut. Bisa juga ketika karyawan mengambil cicilan untuk pembayaran rumah, kredit kendaraan dan juga cicilan benda lainya. Sehingga perusahaan bisa langsung memotong gaji karyawan.

Perlu diketahui bahwa potongan gaji karena hutang dengan pihak ketiga ini diatur dalam kesepakatan antara perusahaan dan karyawan tersebut.

4. Potongan Hutang Perusahaan

Apakah perusahaan Anda membuka pinjaman perusahaan untuk karyawan? banyak karyawan yang memilih untuk berhutang di perusahaan daripada harus hutang diluar, bisa jadi hal ini karena kepraktisan dalam membayaran dan juga besaran bunga yang diberikan. Hutang perusahaan bisa free bunga.

Pembayaran hutang perusahaan bisa diambil langsung dari pemotongan gaji karyawan pun sudah ditentukan berapa potongan dan jangka waktunya.

5. Kasbon

Kasbon atau meminta gaji di muka sebelum waktu gajian adalah salah satu fasilitas yang diberikan perusahaan untuk karyawan. Tidak semua perusahaan memberikan fasilitas ini, pun tidak semua karyawan juga bisa melakukan kasbon.

Umunya karyawan yang memiliki kondisi darurat atau dalam kondisi genting yang diberikan izin untuk mengajukan kasbon gaji. Namun setiap perusahaan memiliki peraturan tersendiri berapa jumlah kasbon maksimal yang bisa diberikan kepada karyawan.

Sehingga saat waktu gajian, otomatis akan terpotong dari kasbon yang diambil.

Baca Artikel : Manajemen Payroll Untuk Bisnis Kecil Menengah

6. Kelebihan Pembayaran Gaji

Yang terakhir adalah kelebihan pembayaran gaji. Tidak jarang pihak perusahaan melakukan kesalahan dalam penghitungan gaji. Misalnya adalah kelebihan pembaran uang gaji ke karyawan.

Daripada karyawan harus mengembalikan sejumlah uang yang sudah masuk ke rekening karyawan, akan lebih mudah jika perusahaan langsung memotong gaji karyawan di bulan berikutnya sesuai dengan nominal kelebihan.

7. Pajak

Pajak gaji karyawan atau biasa kita kenal dengan PPH juga masuk dalam potongan gaji karyawan per bulannya. Tidak semua gaji karyawan masuk dalam golongan kena pajak. Hanya gaji yang sudah mencapai RP 4.500.000 masuk dalam potongan pajak.

8. Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan menjadi pelindung karyawan dalam bekerja. Asuransi karyawan ini misalnya asuransi Kesehatan swasta, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ada presentase tertentu yang perlu dibayarkan karyawan dalam pembayaran asuransi Kesehatan ini.

Ulasan tentang potongan BPJS Kesehatan karyawan ini sudah kami bahas dalam ulasan BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah kami rangkum dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.

Itulah beberapa jenis potongan gaji karyawan yang terjadi dalam dunia kerja. Ada banyak komponen potongan yang ada selain karena pelanggaran.

Penghitungan Otomatis Potongan Gaji Karyawan

Penghitungan gaji karyawan sampai akhirnya dihasilkan take home pay memerlukan proses panjang, menghitungan absensi karyawan sampai dengan potongan gaji karyawan dan juga tambahan lain.

Sekarang ini menghitung gaji karyawan bisa dengan mudah dan otomatis menggunakan fitur payroll dalam aplikasi absensi karyawan, dimana sudah disediakan fitur pengelolaan absensi, database karyawan, payroll sampai dengan manajemen HR lainya.

Salah satu Software Hris Indonesia yang bisa digunakan adalah Kantor Kita. Memberikan fitur lengkap untuk membantu HR dalam pengelolaan karyawan.

Termasuk payroll karyawan dengan banyak fungsi berupa penghitungan potongan gaji otomatis, penghitungan gaji take homepay sampai dengan slip gaji online.

Menghitung gaji karyawan jadi lebih mudah dan cepat dengan software HRIS dari Kantor Kita.

kontak kantor kita

Kesimpulan

Potongan gaji terdiri dari beberapa jenis atau komponen, dimana perusahaan tidak bisa sembarangan dalam melakukan potongan gaji untuk karyawan. Ada ketentuan khusus untuk hal potongan gaji, termasuk harus ada dasar seperti surat perjanjian sampai dengan kesepakatan bersama.

Baca : Slip Gaji Karyawan Online Gratis

Ada beberapa jenis potongan gaji karyawan dari potongan pelanggaran sampai dengan potongan pajak, yang bisa Anda baca lengkap di ulasan di atas.

Baiklah sekian ulasan hari ini tentang jenis potongan gaji karyawan untuk Anda, semoga bermanfaat!

Previous articleContoh Form Data Hadir Karyawan
Next articleAbsensi Online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here