Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan [Penjelasan Lengkap] – Beberapa waktu yang lalu ada kegaduhan terkait jaminan hari tua atau yang biasa kita pahami dengan JHT. Dimana ini merupakan program asuransi dari pemerintah untuk melindungi pekerja Indonesia. Program JHT masuk bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kegaduhan beberapa waktu kemarin membahas tentang umur minimal untuk pengambilan dana JHT ada perubahan dari Menteri Ketenagakerjaan. Walau sekarang ini kembali lagi syarat untuk pengambilan dana JHT bisa dilakukan untuk pekerja yang terkena PHK sebelum memasuki usia pensiun.
Informasi mengenai Jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan akan kami sampaikan di ulasan berikut ini.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua atau biasa dikenal dengan sebutan JHT adalah program asuransi pekerja dari pemerintah Indonesia untuk seluruh pekerja di Indonesia. Dimana jika bergabung dalam layanan JHT ini para pekerja akan mendapatkan manfaat untuk keamanan dan kesejahteraan hari ke-depannya. Manfaat JHT bisa didapatkan ketika sudah memasuki usia pensiun (56tahun) atau juga bisa diambil dalam kondisi darurat yaitu ketika pekerja mendapatkan PHK dari pekerjannya.
Bentuk manfaat dari JHT adalah berupa uang tunai yang bisa diambil sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Baca Artikel : Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan Barunya
Siapa Saja Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Ada beberapa kategori peserta yang bisa bergabung dalam program JHT ini. Tidak hanya pekerja / buruh saja namun perseorangan juga bisa. Berikut kategori peserta JHT BPJS ketenagakerjaan :
- Penerima upah :
- Semua pekerja (pekerja perseorangan maupun pekerja yang ikut di perusahaan)
- WNA yang sudah bekerja di Indonesia dalam kurun waktu minimal 6 bulan
- Bukan penerima upah :
- Pengusaha/pemberi kerja
- Pekerja mandiri
Dengan kepesertaan seperti di atas, semua pekerja baik yang mandiri/perseorangan maupun pekerja yang ikut perusahaan bisa mengikuti program JHT dengan baik dan tentu saja bisa merasakan manfaat dari JHT ini.
Manfaat dan Kondisi untuk Pencairan JHT
Manfaat dari kepesertaan JHT adalah peserta menerima uang tunai sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan. Dimana uang tunai ini bisa diambil dengan syarat seperti berikut ini:
- Masuk dalam usia pensiun (56tahun)
- Cacat total
- Meninggal dunia
Ada tambahan pula untuk pekerja yang masuk di usia pensiun, dimana pekerja ini masuk dalam kondisi ter- PHK oleh perusahaan, mengundurkan diri dari perusahaan dan pekerja yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Dimana untuk kondisi yang disebutkan di atas, pengambilan JHT bisa dilakukan secara sekaligus.
Sedangkan untuk kondisi tertentu seperti biaya pembelian rumah dan biaya persiapan pensiun karyawan hanya bisa diambil 1 kali dengan minimal waktu kepesertaan 10 tahun.
Untuk dana pengambilan rumah, bisa diambil 30% dari jumlah total JHT dan hanya bisa dilakukan 1 kali.
Sedangkan untuk biaya persiapan pensiun bisa diambil 10% dari total JHT dan hanya bisa dilakukan 1 kali.
Bagaimana dengan Cara Pembayaran JHT?
Perlu diketahui bahwa untuk pembayaran JHT, tidak sepenuhnya dilakukan oleh pekerja. Namun juga ada presentase dari perusahaan.
Cara pembayaran ini juga dibedakan antara penerima upah dan bukan penerima upah. Bagaimana perbedaannya?
Pembayaran JHT | Penerima upah | Bukan penerima upah |
Biaya pembayaran JHT | 5.7% dari upah kerja.
2% = pekerja 3.7% = pemberi kerja |
Iuran dipilih sesuai dengan kemampuan peserta masing-masing. |
Dasar pembiayaan | Upah pekerja selama sebulan terhitung dari upah pokok, tunjangan. | Didasarkan sesuai dengan nominal tertentu yang sudah ditetapkan. |
Denda keterlambatan | Denda 2% /bulan dari iuran yang dibayarkan | Tidak ada denda |
Cara pembayaran | Dibayarkan oleh perusahaan | Dibayarkan langsung kepada BPJS ketenagakerjaan |
Capt : Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti di atas, bisa dipahami jika semua orang bisa mengikuti program JHT dengan ketentuan yang sesuai dengan kondisi.
Untuk pekerja terbantu 3.7% dari perusahaan sedangkan peserta mandiri bisa menyesuaikan jumlah iuran jht-nya.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan?
Bagaimana Jika Peserta JHT Meninggal Dunia?
Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT bisa dialihkan kepada ahli waris peserta. Daftar ahli waris menurut peraturan BPJS ketenagakerjaan adalah
- Anak
- Istri / suami
- Orang tua
- Cucu
- Saudara kandung
- Mertua
- pihak yang di wasiatkan
dengan ketentuan ahli waris seperti ini jika peserta sudah meninggal, manfaat JHT tetap dapat dirasakan oleh ahli waris yang bersangkutan.
Baca : Sistem HRIS Perusahaan : Arti, Jenis, Harga dan Software HRIS Indonesia
Cek Saldo JHT
Asuransi Kesehatan ini perlu memiliki karater transparan. Hal ini terbukti dengan Anda bisa meng-cek saldo JHT yang Anda miliki.
Pengecekan saldo JHT bisa dilakukan menggunakan aplikasi mobile BPJS TKU yang sudah dikembangkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Atau juga bisa melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Melalui website Anda bisa mengecek menggunakan perangkat apa saja. Dengan cara:
- login jika sudah memiliki akun
- daftar jika belum memiliki akun
- Klik lihat saldo JHT.
Sedangkan melalui aplikasi BPJS TKU bisa dipahami dengan cara berikut :
- login jika sudah memiliki akun
- daftar jika belum memiliki akun
- klik menu JAMINAN HARI TUA
- Klik lihat saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT selanjutnya juga bisa dilakukan menggunakan SMS dengan format:
SALDO (Spasi) nomor peserta -> kirim ke 2757
Sebelumnya Anda perlu melakukan registrasi dulu dengan format :
Daftar (spasi) SALDO #no_ktp #tanggal_lahir #no_peserta #email -> kirim ke 2757
Dengan beberapa cara di atas, Anda bisa mengecek saldo iuran dengan mudah dan cepat.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim JHT BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dengan cara ofline maupun online. Untuk pengajuan offline bisa dilakukan dengan cara :
- Datangi kantor BPJS ketenagakerjaan
- Isi form yang diberikan
- Lengkapi dokumen berupa (Kartu identitas (SIM, KTP), kartu jamsostek, KK, surat pemberhentian kerja, rekening peserta)
- Dapatkan nomor antrian
- Ikuti sesi wawancara dan pengambilan foto
- Petugas akan memberikan informasi tentang pembayaran jht.
Selain itu cara pencairan dana JHT juga bisa dilakukan melalui online, cara nya adalah dengan
- Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go,id
- Login dengan memasukkan username dan password
- Jika belum terdaftar silahkan daftar terlebih dahulu
- Klik menu klaim saldo JHT
- Isi formulir pengajuan klaim JHT dan pilih jenis klaim sesuai kondisi Anda
- Kirimkan formulir
- Unggah berkas/dokumen yang dibutuhkan
- Tunggu email masuk konfirmasi pengunduhan dokumen
- Informasi pencairan JHT akan muncul di email tersebut.
Nah jadi itulah cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat dari JHT BPJS ketenagakerjaan. Cukup mudah bukan? bisa melalui online maupun offline.
Baca : Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Dasar yang Mengaturnya
Kesimpulan
JHT merupakan program asuransi pemerintah Indonesia untuk para pekerja. Manfaat yang didapatkan dari kepesertaan JHT BPJS ketenagakerjaan adalah uang tunai yang bisa didapatkan ketika peserta dalam kondisi tertentu. Mulai dari kondisi pensiun, ter-phk, sampai dengan kematian. Untuk pekerja perusahaan, JHT di tumpukan 3.7% di perusahaan sedangkan 2% dari karyawan.
Perusahaan bisa lho menghitung JHT karyawan menggunakan aplikasi hr dari Kantor Kita yang sudah ada penghitung otomatis BPJS ketenagakerjaan. Dengan penghitungan otomatis seperti ini maka HRD akan lebih mudah dan efisien menghitung potongan.
Cek penghitungan otomatis BPJS ketenagakerjaan dari kantor kita langsung dengan tim cs kantor kita dengan zoom private. Hubungi tim kantor kita di kontak kantor kita.
Atau bisa langsung mencoba free trial kantor kita selama 15 hari gratis full fitur.
Baiklah sekian ulasan hari ini tentang jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan untuk Anda, semoga bermanfaat!