Izin Karyawan Pulang Cepat Yang Dibenarkan – Pernahkah Anda mengalami sesuatu yang mendesak sehingga perlu untuk pulang lebih awal dari kantor? Pastinya HRD memberikan izin pulang cepat ketika itu dibutuhkan. Nah bagaimana peraturan di perusahaan Anda yang mengatur pulang cepat untuk karyawan, adakah syarat atau kondisi khusus untuk ini?
Apakah ada syarat khusus atau ada pengurangan gaji karyawan atau karyawan bebas untuk melakukan pulang cepat untuk kondisi tertentu?
Mari kita bahas informasi mengenai izin pulang cepat karyawan ini di perusahaan secara lengkap. Ikuti ulasan berikut ini!
Kondisi Pulang Cepat Yang Dibenarkan
Perusahaan memahami ada kondisi-kondisi tertentu dari karyawan yang membuatnya harus pulang lebih awal secara mendadak. Dengan kondisi ini perusahaan memberikan toleransi dengan memberikan izin juga tidak akan memotong gaji karyawan.
Bagaimana kondisi pulang cepat karyawan yang diizinkan untuk perusahaan?
1. Sakit
Sakit adalah kondisi darurat untuk karyawan. Kondisi karyawan sakit adalah hal paling dimaklumi perusahaan untuk karyawannya.
Pun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah menuliskan bahwa perusahaan bisa mempekerjakan karyawan dalam kondisi sehat. Pun perusahaan juga wajib memberikan perlindungan karyawan, termasuk dalam urusan fisik, mental dan keamanan karyawan.
Untuk itu perusahaan memberikan izin pulang cepat kepada karyawan yang sedang sakit.
Jika perusahaan ada klinik kesehatan pribadi dan juga tempat istirahat tertentu, maka karyawan bisa diminta istirahat pada tempat yang sudah disediakan.
Untuk karyawan perempuan, sakit saat menstruasi adalah hal yang paling sering dirasakan. Hal ini dimaklumi dengan izin masuk atau izin pulang cepat.
Jika ada karyawan mengkomunikasikan sakitnya dan meminta izin pulang cepat maka akan lebih baik HRD memberikan toleransi dan memberikan izin.
2. Kepentingan Keluarga
Kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas utama untuk karyawan. Dalam kondisi keluarga yang darurat, perusahaan bisa memberikan toleransi izin kepada karyawan.
Misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit dan perlu di bawa ke RS, jika ada anggota keluarga yang kecelakaan, istri melahirkan atau keperluan pendidikan/kesehatan anak dan lain sebagainya.
Kondisi keluarga yang urgent dan tidak bisa ditinggalkan dapat toleransi penuh untuk pulang lebih awal sehingga karyawan bisa mengurus dan membantu keluarganya terlebih dahulu.
3. Urgensi Tertentu
Kehidupan karyawan tidak hanya perusahaan saja, ada urgensi tertentu yang perlu ditangani sehingga meninggalkan waktu kerja. Urgensi tertentu ini misalnya ketika ada janji temu dengan dokter Anda, ada jadwal terapi atau juga meeting di luar kantor maupun urgensi lainya yang tidak bisa ditinggalkan.
4. Urusan Umum yang Tidak Bisa Dilakukan Saat Weekend
Ada beberapa urusan yang hanya bisa diselesaikan dalam waktu kerja. Hal ini juga menjadi salah satu hal yang membuat perusahaan memberikan izin perusahaan kepada karyawan.
Misalnya urusan di bank, urusan perizinan dengan dinas, pembuatan SIM dan lain sebagainya.
Dengan melihat kepentingan karyawan seperti ini, HRD pastinya akan memaklumi dan memberikan izin.
5. Masalah Pendidikan
Kepentingan pendidikan tidak bisa ditinggalkan untuk karyawan. Ada banyak karyawan yang mengambil kelas karyawan dan bekerja sambil kuliah. Tidak heran jika banyak karyawan yang beberapa kali izin untuk kepentingan pendidikannya.
Izin untuk urusan pendidikan ini misalnya karyawan wisuda, sidang, melakukan registrasi sampai dengan bimbingan dosen.
Izin masalah pendidikan ini juga hanya bisa dilakukan pada jam kerja sehingga membuat karyawan izin di waktu weekdays.
6. Musibah / Bencana
Bencana adalah hal diluar kendali manusia. Izin darurat ketika karyawan mendapatkan musibah sangat bisa dilakukan. Musibah karyawan bisa muncul dalam hal apasaja, untuk itu karyawan yang mendapatkan bencana atau musibah berhak untuk mendapatkan izin.
Itulah beberapa contoh alasan pulang cepat karyawan yang dibenarkan oleh perusahaan. Pulang cepat pada waktu tertentu sangat diperlukan untuk karyawan, pun dengan melihat hal ini perusahaan juga perlu untuk memberikan izin sesuai dengan kondisi karyawan.
Baca : Contoh Form Data Hadir Karyawan
Kebijakan Perusahaan Untuk Karyawan Izin Pulang Cepat
Unuk menanggapi kondisi karyawan dengan berbagai kepentingannya, maka perusahaan perlu membuat kebijakan atau aturan tersendiri untuk mengatur hal ini. Harus ada aturan yang jelas agar mengetahui batasan dalam perizinan pulang cepat karyawan.
1. Tetapkan Keperluan yang Diberi Izin
Perusahaan perlu memberikan kejelasan keperluan yang mendapatkan toleransi izin pulang cepat. Toleransi ini membuat karyawan dapat pulang cepat dan tidak ada pemotongan gaji.
Sebaliknya untuk keperluan izin pulang cepat diluar hal yang sudah ditentukan, maka akan ada pemotongan gaji.
Dengan penetapan hal apa saja yang mendapatkan toleransi pulang cepat, maka karyawan tidak akan bisa pulang lebih awal tanpa izin atau tanpa kepentingan khusus.
Dimana hal-hal yang mendapatkan izin untuk pulang cepat seperti penjelasan di atas. Di luar hal tersebut, karyawan pulang cepat tetap perlu diberikan sanksi tertentu.
2. Pengajuan Izin Pulang Cepat
Pengajuan izin pulang cepat di perusahaan juga perlu ditetapkan untuk memudahkan alur pengajuan izin pulang cepat. Dengan alur pengajuan yang mudah dilakukan maka akan memudahkan karyawan dan memudahkan perusahaan untuk mendeteksi siapa karyawan yang pulang cepat.
Di beberapa perusahaan, pengajuan pulang cepat ini bisa diajukan melalui pengajuan tertulis atau menggunakan aplikasi absensi karyawan online.
Form pengajuan pulang cepat ini berisi identitas dan lengkap dengan alasan pulang cepat.
Jika ingin menggunakan aplikasi absen online (link absensi online), pengajuan dilakukan dengan mudah dari smartphone atau website bisa mengajukan surat izin online. Cepat dan mudah. Di dalamnya sudah ada form perizinan sehingga bisa langsung diisi dan sampai kepada HRD.
3. Aturan Potong Gaji Untuk Izin Pulang
Aturan potong gaji salah satunya dikarenakan karena pulang cepat. Selain denda keterlambatan dan alpha tidak masuk, pulang cepat juga masuk dalam pemotongan gaji. Jika gaji karyawan dihitunga perhari maka jika kerja setengah hari juga hitungan gajinya juga setengah hari.
Umumnya jika gaji karyawan 100ribu maka jika pulang cepat maka gajinya terpotong setengahnya menjadi 50ribu.
Hal ini juga perlu kesepakatan karyawan yang diwakilkan serikat pekerja, juga dari perwakilan perusahaan.
4. Sanksi Pulang Cepat
Selain penetapan aturan izin pulang cepat apa saja yang bisa diajukan, perusahaan juga perlu menetapkan sanksi tertentu untuk karyawan yang izin pulang tanpa alasan yang sesuai.
Sanki pulang cepat tanpa izin atau tidak sesuai dengan keperluan yang karyawan yang sudah ditetapkan di atas bisa diberikan pada kondisi tertentu. Misalnya jika karyawan pulang cepat sebulan beberapa kali atau kondisi yang lainya.
Sanksi tidak hanya dengan pengurangan gaji karyawan namun juga diberikan dalam bentuk surat peringatan karyawan /teguran tertulis maupun teguran lisan.
Perusahaan selain memiliki toleransi kepada karyawan juga perlu untuk bertindak tegas mengenai aturan pulang cepat ini. Agar jelas bagaimana ketetapan pulang cepat di perusahaan dan semua karyawan mensepakatinya.
Baca : Cuti Nikah untuk Karyawan : Ketentuan dan Penjelasannya
Kesimpulan
Perusahaan memiliki toleransi untuk karyawan yang memiliki kepentingan dan kondisi darurat dengan memberikannya izin pulang cepat. Ada beberapa alasan yang membuat karyawan terpaksa untuk pulang cepat. Dengan kondisi tertentu ini gaji karyawan tidak perlu dipotong atau mendapatkan sanksi tertentu.
Untuk Anda perusahaan yang ingin lebih mudah dalan mengelola karyawan berupa absensi, izin dan pengajuannya bisa menggunakan aplikasi absensi dari Kantor Kita yang sudah lengkap menyediakan keperluan pengelolaan karyawan dengan lengkap. Dari absensi online sampai dengan laporan dan payroll.
Anda bisa memanfaatkan demo selama 15 hari free dengan langsung daftar Kantor Kita.