Formulir Cuti Karyawan : Contoh dan Fungsinya – Formulir cuti adalah salah satu formulir yang dibutuhkan untuk pengajuan cuti karyawan di kantor. Ada beberapa perusahaan yang memiliki aturan kaku tentang pengajuan cuit menggunakan formulir ini, ada beberapa perusahaan lain yang cukup fleksibel dimana pengajuan cuit bisa dilakukan dengan pembuatan format sendiri dan lain sebagainya.
Untuk kamu yang ingin membuat surat pengajuan cuti di perusahaan bisa menggunakan beberapa contoh berikut.
Komponen yang Harus Ada untuk Form Cuti
Yang membedakan jenis form cuti dengan jenis cuti lainya adalah informasi yang perlu ada dalam formulir tersebut. Untuk formulir cuti, beberapa komponen yang harus ada di dalamnya adalah sebagai berikut
- Nama karyawan
- Posisi/jabatan
- Waktu cuti
- Tanggal
- Alasan
- Persetujuan
Dengan komponen di atas, sudah mengandung semua informasi yang dibutuhkan HRD untuk karyawan yang sedang cuti.
Jika semua informasi sudah terisi semua maka selanjutnya persetujuan dan sebagainya bisa diurus kepada manajer divisi maupun kepada HRD yang bersangkutan.
Contoh Formulir Cuti Karyawan
Berikut adalah beberapa contoh pembuatan formulir cuti untuk karyawan. Beberapa contoh ini diharapkan bisa memberikan gambaran kepada Anda ketika ingin membuat surat pengajuan cuti di kantor.
1. Pengajuan Cuti Menikah
Cuti menikah adalah salah satu jenis cuti non tahunan yang digunakan untuk karyawan menikah. Dimana cuti ini tidak akan memotong waktu cuti tahunan dan diberikan selama 3 hari untuk karyawan. Peraturan cuti menikah ini juga diatur dalam Undang Undang di Indonesia.
Selain itu cuti pernikahan hanya berlaku untuk pernikahan pertama saja. Jika karyawan mengajukan untuk pernikahan ke-dua ketiga dan seterusnya maka jenis cuti ini tidak akan berlaku.
Baca Artikel : Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab HRD dalam Membantu Perusahaan
2. Pengajuan Cuti MelahirkanÂ
Cuti melahirkan adalah jenis cuti yang dikhususkan untuk karyawan yang sedang hamil dan mempersiapkan waktu melahirkan maupun pasca melahirkan. Waktu yang diberikan untuk cuti melahirkan ini cukup Panjang, yakni 3 bulan.
Namun penerapannya, dilakukan 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Jadi jenis cuti ini perlu diajukan jauh sebelum perkiraan waktu lahiran.
3. Pengajuan Cuti Tahunan
Cuti tahunan juga termasuk hak karyawan yang sudah diatur dalam perundang-undangan tentang cuti tahunan. Dimana seorang karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan cuti tahunan dengan jumlah 12 hari.
Jadi dengan pengajuan cuti tahunan ini, karyawan bisa mengambil haknya untuk banyak kepentingan termasuk digunakan untuk berlibur, berisitirahat dan kegiatan lainya. Pun harusnya HRD juga memberikan izin  sesuai kebutuhan karyawan.
Namun sebelum melakukan cuti ini ada baiknya untuk menyelesaikan pekerjaan utama terlebih dahulu sehingga tidak membebani karyawan lain.
4. Pengajuan Cuti Izin
Izin sakit adalah hal yang cukup lumrah di dunia kerja. Tentu saja pada saat kondisi tubuh karyawan tidak memungkinkan untuk bekerja, maka mereka boleh melakukan izin tanpa memotong upah karyawan.
Namun izin sakit ini perlu menggunakan surat dokter sebagai tanda bukti resmi bahwa karyawan memang benar sakit dan membutuhkan istirahat.
Dengan pengajuan form cuti karyawan pengelolaan absensi dan cuti lebih terstruktur. Ada lampiran dan bukti tertulis dari pengajuan cuti ini untuk menghindari HRD salah dalam pengelolaan absensi karyawan ini.
Baca Artikel : Jangan Sepelekan; Ini Waktunya Ambil Jatah Cuti
Penggunaan Form Cuti yang Kurang Efektif Saat Ini
Semakin berkembangnya waktu dan teknologi, penggunaan form cuti ini kurang efektif untuk karyawan maupun untuk HRD. Dimana form ini tidak bisa diterapkan saat kerja dilakukan remote / jarak jauh atau hybride office .
Pun sekarang sudah menggunakan teknologi untuk meningkatkan penerapan paperless  di kantor. Saat ini banyak perusahaan yang sudah mengandalkan teknologi digital untuk menggantikan penggunaan kertas karena untuk mengurangi cost juga cukup fleksibel untuk jarak jauh seperti sekarang ini.
Pengajuan Cuti Manual | Pengajuan Cuti Dengan Teknologi Digital |
Menggunakan kertas sebagai media pengajuan | Pengajuan dilakukan melaui aplikasi/software kantor |
Perlu effort untuk membuat form sampai pengarsipan | Disimpan dengan teknologi cloud. Pengajuan dilakukan dengan mudah |
Pembuatan membutuhkan waktu | Proses cepat dan real time |
Alur Panjang (pembuatan form, pengajuan, persetujuan, pemberitahuan ke karyawan) | Alur lurus dan efektif (pengajuan, persetujuan). Notifikasi langsung sampai ke karyawan |
Kurang efektif digunakan untuk perusahaan dengan banyak karyawan | Efektif digunakan untuk perusahaan besar |
Table 1 Perbedaan Penggunaan Form Cuti Manual dan Form Cuti Online
Dengan banyaknya kelebihan dan fleksibilitas yang di dapatkan dari penggunaan teknologi untuk proses pengajuan cuti ini, banyak perusahaan yang mulai menerapkan teknologi ini.
Aplikasi yang membantu HR untuk mengurus karyawan dan manajemen karyawan ini adalah software / aplikasi HRIS untuk HRD.
Kelola Cuti Karyawan dengan Aplikasi HRIS Kantor Kita
Kelola urusan cuti dan izin karyawan dengan mudah menggunakan aplikasi HRIS dari Kantor Kita. Hadir untuk memudahkan Anda mengelola absensi online sekaligus kegiatan back office, seperti laporan absensi, management izin dan cuti sampai dengan payroll.
Jadi untuk izin dan cuti karyawan bisa dilakukan secara online. karyawan hanya perlu mengajukan dari perangkat masing-masing untuk kemudian HR menindak lebih lanjut, baik itu accept maupun reject pengajuan cuti tersebut.
Baca Artikel Tentang : Kerepotan Mengajukan Cuti Kerja? Aplikasi Absensi Online Solusinya
Jika di acc maka otomatis akan masuk laporan bersamaa dengan komponen absensi lainya. Untuk perusahaan yang memiliki banyak pegawai maupun standar, menggunakan apliaksi online ini bisa memberikan efektifitas kerja lebih baik daripada pengajuan manual.
Daftar Kantor Kita atau coba dulu versi free trial, gratis selama 15 hari. Dan coba banyak fitur yang menyenangkan untuk Anda.
Kesimpulan
Formulir cuti adalah komponen yang dibutuhkan untuk dunia kerja. Digunakan untuk membantu karyawan dalam pengajuan karyawan yang ingin cuti sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Untuk pengajuan cuti ini bisa menggunakan secara manual atau menggunakan aplikasi HRIS yang memiliki fitur pengajuan cuti online.
Salah satu aplikasi yang bisa digunakan adalah aplikasi absensi karyawan Kantor Kita yang memiliki banyak kemudahan dan fitur yang lengkap. Coba Kantor Kita free 15 hari untuk mencoba fitur terbaiknya.
Sekian ulasan hari ini semoga bermanfaat!