Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan – Jika di postingan sebelumnya kami sudah pernah membahas mengenai BPJS Kesehatan yang kami ulas di artikel Bagaimana Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan? Maka di ulasan hari ini kita akan lanjut pada ulasan cara hitung BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan.
Seperti kita ketahui bahwa BPJS ketenagakerjaan adalah salah satu asuransi yang diberikan perusahaan untuk karyawan. Dimana BPJS ini tidak hanya meng-cover asuransi hari tua saja melainkan juga masalah kecelakaan kerja dan lain sebagainya.
Seperti halnya BPJS Kesehatan yang memiliki peraturan tertentu untuk pemotongan gaji karyawan dan tanggungan perusahaan. Maka untuk BPJS ketenagakerjaan juga memiliki peraturan tersendiri. Mari kita bahas bersama.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini banyak dikenal dengan JAMSOSTEK adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jika BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan jaminan Kesehatan, maka di BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan jaminan  kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, sampai dengan jaminan hari tua untuk pekerja. Hal ini ditulis dengan lengkap di Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Di dalam Undang Undang ini juga dituliskan ada beberapa hal yang masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya adalah
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun
- Jaminan kematian
Jadi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja bisa menggunakanya untuk asuransi masa depan. Jadi dengan bergabung dengan program ini, masa depan karyawan bisa lebih sejahatera. Nah, apakah Anda tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan ini di perusahaan Anda?
Figure 1 program BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Definisi :
Ini adalah jaminan yang diberikan untuk karyawan dimana jaminan ini membantu karyawan ketika berada di kondisi mengalami kecelakaan atau penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja. Â Jaminan kecelakaan kerja ini disingkat menjadi JKK dan ada peraturan resmi dari pemerintah yang khusus mengatur program ini, yaitu PP Nomor 44 Tahun 2015.
Manfaat:
JKK ini membantu pekerja mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan layanan Kesehatan.
Baca Artikel Dear HRD, Tinggalkan Cara Lama dengan Cara Modern dan Efisien
Kepesertaan:
Program ini wajib diikuti oleh pemberi kerja dan mendaftarkan pemberikerjanya untuk sebagai peserta untuk program JKK. Disini yang dimaksud pekerja adalah penerima upah dan seseorang yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Meliputi a) pekerja di perusahaan b) pekerja di perseorangan maupun c) pekerja asing min waktu kerja 6 bulan.
Iuran :
Besarnya iuran program JKK ini tergantung dengan masuknya kategori besaran resiko kecelakaan kerja. Program JKK ini dibedakan menjadi beberapa jenis kategori, yaitu
Ringkat Resiko | Presentase Iuran/Bulan |
Sangat rendah | 0.24% |
Rendah | 0.54% |
Sedang | 0.89% |
Tinggi | 1.27% |
Sangat tinggi | 1.74% |
Table 1 Kategori Resiko Kecelakaan Program JKK
Jadi perusahaa perlu lebih dulu mengkategorikan tingkat kecelakaan kerja di lingkungan kerja tersebut. Untuk kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan JKK ini.
Pihak yang wajib melakukan pembayaran program JKK ini adalah pemberi kerja atau perusahaan, sehingga JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Ketentuan Iuran :
- Upah digunakan sebagai dasar pembayaran JKK
- Upah sebulan terhitung dari upah pokok dan tunjangan
- Jika menghitung upah harian maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikali 25
- Jika pembayaran Borongan maka hitungannya upah sebulan digunakan sebagai dasar pembayaran dan dihitung dengan upah rata-rata 3 bulan terakhir.
Cara penghitungan :
Kasus : Andi adalah pekerja di bidang konstruksi dan bangunan dimana ia memiliki tingkat resiko kecelakaan sangat tinggi. Gajinya perbulan adalah Rp 7.500.000 dan tunjangan Rp 2.500.000. Maka iuran JKK untuk Andi adalah
Maka iuran untuk JKK Andi adalah Rp 174.000/bulan.
Jaminan Kematian
Definisi :
Merupakan jaminan yang diberikan kepada ahli waris peserta program JKM yang meninggal dunia yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat :
Ahli waris mendapatkan santunan berupa uang tunai yang terbagi atas, santunan rutin dan santunan kematian, beasiswa.
Jenis manfaat | Besaran |
Santunan sekaligus | Rp 16.200.000 |
Biaya pemakaman | Rp 3.000.000 |
Santunan berkala | Rp 4.800.000 (24 x 200.000) |
Beasiswa* | Rp  12.000.000 |
Table 2 Manfaat dari Program JKM
*Berlaku untuk peserta yang sudah mengikuti program minimal 5 tahun.
Kepesertaan:
Program ini wajib diikuti oleh pemberi kerja dan mendaftarkan pemberi kerjanya untuk sebagai peserta untuk program JKM. Disini yang dimaksud pekerja adalah penerima upah dan seseorang yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Meliputi a) pekerja di perusahaan b) pekerja di perseorangan maupun c) pekerja asing min waktu kerja 6 bulan.
Iuran :
Iuran untuk program JKM ini adalah 0.30% dari upah sebulan karyawan. Dimana iuran ini seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Ketentuan Iuran :
- Upah digunakan sebagai dasar pembayaran JKM
- Upah sebulan terhitung dari upah pokok dan tunjangan
- Jika menghitung upah harian maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikali 25
- Jika pembayaran Borongan maka hitungannya upah sebulan digunakan sebagai dasar pembayaran dan dihitung dengan upah rata-rata 3 bulan terakhir.
Cara Menghitung :
Kasus : Iuran kematian untuk Rofi yang memiliki status pekerja di perusahaan X dengan upah perbulan Rp 3.000.000 adalah
Jadi perbulannya iuran JKM untuk Rofi adalah Rp 9.000.
Jaminan Hari Tua
Definisi :
Jaminan hari tua atau JHT adalah jaminan yang diberikan sekaligus untuk peserta JHT yang sudah memasuki waktu pensiun, meninggal dunia atau juga peserta yang mengalami cacat total.
Manfaat:
Peserta akan mendapatkan uang tunai di waktu sesuai dengan kondisi.
Kepesertaan:
Program ini wajib diikuti oleh pemberi kerja dan mendaftarkan pemberikerjanya untuk sebagai peserta untuk program JKK. Disini yang dimaksud pekerja adalah penerima upah dan seseorang yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Meliputi a) pekerja di perusahaan b) pekerja di perseorangan maupun c) pekerja asing min waktu kerja 6 bulan.
Iuran :
Besaran iuran yang diberikan untuk peserta adalah 5.7% dari upah sebulan. Dimana pembayaran ini ditanggung oleh karyawan dan perusahaan. Untuk karyawan sebesar 2% sedangkan untuk perusahaan bisa ditanggung sebesar 3.7%.
Ketentuan Iuran :
- Upah digunakan sebagai dasar pembayaran JHT
- Upah sebulan terhitung dari upah pokok dan tunjangan
- Jika menghitung upah harian maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikali 25
- Jika pembayaran Borongan maka hitungannya upah sebulan digunakan sebagai dasar pembayaran dan dihitung dengan upah rata-rata 3 bulan terakhir.
Cara Penghitungan :
Kasus : Risma adalah pekerja dengan gaji 4.000.000 dalam sebulan. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk JHT
Pembayaran Risma 2100 x 4.000.000= 80.000
Pembayaran untuk perusahaan 3.7100 x 4.000.000= 148.000
Maka iuran untuk JHT Risma adalah 5.7100 x 4.000.000= 228.000
Jaminan Pensiun
Definisi :
Jaminan pensiun adalah jaminan yang diberikan untuk peserta yang sudah terdaftar dalam JP. Dimana peserta akan mendapatkan nominal tertentu yang dibayarkan setiap bulannya.
Namun ada syarat tersendiri jika seseorang mengikuti program ini, dimana perlu melakukan iuran minimal 180 bulan atau 15 tahun. Jika peserta meninggal dunia sebelum iuran genap 15 tahun, maka uang juga akan tetap diberikan.
Baca Artikel Tentang Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru dan Contoh Penghitungannya
Manfaat:
Peserta bisa mendapatkan uang tunai perbulannya. Atau uang bisa diberikan kepada ahli waris jika peserta dalam kondisi tertentu.
Iuran :
Iuran untuk program JP ini sebesar 3% dari upah peserta. Namun ini tidak ditanggung semua melainkan, 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh peserta.
Cara Penghitungan :
Kasus : di kantor Ratna ada program BPJS JP atau jaminan pensiun dimana ratna yang tiap bulan memiliki gaji dan tunjangan 7.000.000, ingin mengikuti program BPJS JP. Berapa iuran yang harus dibayarkan ratna?
Pembayaran Ratna
Pembayaran untuk perusahaan
Maka iuran untuk JP Ratna adalah
Nah jadi itulah beberapa contoh penghitungan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Penghitungan sampai dengan syarat pembuatan ini sudah diatur dalam PP (peraturan pemerintah) sehingga digunakan sebagai dasar yang sah dan jelas untuk perusahaan dalam menghitung BPJS Karyawan.
Hitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis dengan Payroll Kantor Kita
Sekarang ini perusahaan bisa dengan mudah melakukan cara hitung bpjs ketenagakerjaan otomatis baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan menggunakan payroll sehingga urusan gaji karyawan beserta potongan dan tunjangannya bisa terhitung otomatis dan langsung masuk dalam slip gaji digital.
Mau yang seperti ini? Anda bisa menggunakan fitur payroll dalam aplikasi absensi online Kantor Kita. Dimana Kantor Kita adalah software HRIS yang hadir untuk membantu urusan HR jadi lebih mudah dan efisien dan cepat.
Aplikasi absensi karyawan lengkap dengan payroll bisa Anda coba dalam trial gratis Kantor Kita selama 15 hari. Konsultasi dan pertanyaan seputar aplikasi juga bisa langsung di tanyakan di CS Kantor Kita.
Mudahkan pengelolaan karyawan dengan Aplikasi Kantor by Kantor Kita!
Kesimpulan
Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang cukup penting untuk perusahaan. Apalagi jika peraturan BPJS ini seringkali diubah oleh pemerintah sehingga perusahaan harus tetap mengikuti aturan yang ada.
Nah untuk memudahkan proses penghitungan BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa menggunakan aplikasi kantor by Kantor Kita. Aplikasi HRIS yang bantu kantor Anda ter manage dengan baik.
Menghadirkan aplikasi absensi online yang juga terintegrasi dengan payroll untuk penghitungan upah karyawan lebih mudah. Urusan potongan, tambahan, lembur dan lainsebagainya bisa lebih mudah dilakukan. Coba Kantor Kita sekarang juga!
Sekian ulasan tentang cara hitung BPJS Ketenagakerjaan hari ini, semoga bermanfaat!