BPJS: Tunjangan Kesehatan Yang Penting Untuk Karyawan. Asuransi kesehatan adalah satu hal penting yang harus dimiliki untuk kebutuhan kesehatan saat ini maupun masa depan. Biaya pengobatan yang cukup mahal, adanya asuransi kesehatan membuat kekhawatiran akan biaya pengobatan menjadi lebih ringan.
Di Indonesia sendiri, asuransi kesehatan sudah ada dan sudah terserap dengan baik di tengah masyarakat. Asuransi kesehatan ini banyak dikenal dengan nama BPJS. Selain ditujukan untuk masyarakat umum, BPJS ini juga ada yang khusus untuk pekerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Walaupun BPJS ini sudah sangat umum di dengar namun bagaimana pentingnya BPJS digunakan untuk keperluan kesehatan ini masih banyak yang belum paham betul akan manfaatnya. Apa sih pentingnya BPJS itu dan bagaimana BPJS untuk pekerja? Kantor Kita selaku aplikasi absensi android, akan membahasnya di ulasan berikut ini.
BPJS
BPJS adalah asuransi kesehatan yang ada di Indonesia yang bisa digunakan untuk seluruh masyarakat Indonesia. BPJS ini dulunya dikenal dengan nama ASKES atau Asuransi Kesehatan Indonesia yang diperuntukkan hanya terbatas untuk beberapa kalangan seperti PNS saja, namun sekarang ini asuransi kesehatan BPJS ini bisa dinikmati semua orang. BPJS sendiri dikenal menjadi 2 jenis yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasanya
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. BPJS kesehatan ini dibentuk dan memiliki pertanggung jawaban secara langsung kepada presiden. Tujuan dari BPJS Kesehatan ini tidak main-main karena dibuat agar masyarakat Indonesia memiliki kehidupan kesehatan yang layak dan terpenuhi.
Seperti tujuannya untuk seluruh masyarakat Indonesia maka peserta dari BPJS kesehatan ini adalah semua orang di Indonesia ataupun warga asing yang sudah 6 bulan di Indonesia. Bentuk asuransi kesehatan ini adalah dengan melakukan pembayaran atau iuran wajib dalam waktu tertentu.
Tenaga kerja atau pemberi kerja juga dibahas dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ini. Disebutkan bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Dalam pasal 15 UU No. 24 tahun 2011 menyebutkan :
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”
Jadi dari sini sudah jelas sekali bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan untuk pekerja.
Bagaimana dengan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut? Akan ada sanksi yang diberikan untuk pemberi kerja. Beberapa sanksi yang diatur dalam UU No. 24Â tahun 2011 adalah
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapatkan layanan publik tertentu
Seberapa besar iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Kesehatan ini?
Iuran untuk karyawan atau penerima upah baik untuk lembaga pemerintahan maupun untuk swasta diharuskan membayar 5% dari gaji perbulan. Dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sedangkan 1% di bebankan kepada karyawan.
Baca Artikel “6 Tips Agar Kuat Puasa Saat Kerja, Ibadah Jalan Kerja Tetap Lancar!”
BPJS Ketenagakerjaan
Sedikit berbeda dengan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia, BPJS ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia. BPJS untuk pekerja ini dibuat karena banyaknya pekerja yang mengalami masalah kesehatan maupun kecelakaan di tempat kerja.
Jika BPJS Kesehatan bermula dari Askes maka BPJS Ketenagakerjaan ini bermula dari Jamsostek. Fungsi dari BPJS ini sedikit berbeda dengan BPJS Kesehatan. Masing-masing fungsi atau manfaat akan dijelaskan di bawah ini.
Fungsi Bpjs Kesehatan Untuk Karyawan
Ada beberapa fungsi dan manfaat yang berbeda untuk masing-masing BPJS. Manfaat BPJS Kesehatan yang bisa dirasakan untuk karyawan adalah
- BPJS Kesehatan
Memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang meliputi
- Puskesmas
- Praktik mandiri dokter
- Praktik mandiri dokter gigi
- Klinik pertama
- Rumah sakit kelas D
- Apotek dan laboratorium
- Rawat jalan tingkat pertama
Layanan promosi kesehatan, meliputi
- Penyuluhan kesehatan
- Imunisasi
- KB
- Skrining riwayat kesehatan
- Peningkatan kesehatan
Layanan kuratif dan pengobatan, meliputi
- Layanan administratif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan non medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan laboratorium
3. Pemeriksaan pengobatan dan pelayanan kesehatan gigi
4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Klinik utama
- Rumah sakit umum
- Rumah sakit khusus
- Faskes penunjang, apotik, optik, laboratorium
5. Rawat jalan tingkat lanjutan
- Administrasi pelayanan
- Pemerikasaan, pengobatan, konsultasi medis dasar di UGD
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
- Tindakan spesialistik (bedah/ non bedah)
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan laboratorium / radiologi
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
6. Rawat inap tingkat lanjutan
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU. ICCU, NICU, PICU)
Fungsi Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang lebih umum manfaatnya, BPJS Ketenagakerjaan membagi menjadi beberapa program, yaitu
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua ini biasa disebut sebagai dana pensiun, namun program ini tidak terbatas pada jaminan pensiun saja namun juga termasuk jika terjadi kematian maupun kecacatan total. Peserta akan menerima uang tunai ketika memasuki umum 56 tahun, meninggal dunia maupun mengalami kecacatan total. Besaran uang tunai yang didapat adalah sesuai dengan nilai akumulasiiuran peserta yang telah dilakukan.
Baca Artikel “Tips Mengatur Waktu di Bulan Ramadhan untuk Pekerja”
Iuran yang harus dibayarkan pekerja adalah 5.7% dari total gaji, dengan rincian 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan kecelakaan kerja adalah hal yang penting untuk pekerja karena banyak karyawan yang mengalami kecelakaan ketika bekerja, dengan program ini peserta bisa mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja. Santunan ini bisa diberikan untuk perawatan biaya, santunan selama tidak bekerja, sampai ketika meninggal dunia.
Kecelakaan kerja dihitung dari awal berangkat sampai dengan pulang kerja, besaran biaya yang harus dibayarkan dalam program ini adalah 0.24 sampai dengan 1.74% dari upah.
- Program Jaminan Kematian (JKM)
Berbeda dengan santunan kematian karena kecelakaan kerja, program ini diberikan kepada ahli waris peserta dan kematian peserta bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Besaran upah yang harus dibayarkan adalah 0.3% dari total gaji.
- Program Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun ini diberikan untuk peserta yang telah masuk masa pensiun setiap bulanya, namun pembayaran dilakukan paling tidak sudah masuk dalam masa 15 tahun. Iuran yang diberikan adalah 3% dengan rincian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibebankan kepada peserta.
Pembayaran Bpjs Karyawan
Sekarang ini hampir semua perusahaan sudah meng-cover karyawannya dengan asuransi kesehatan ini sebagai bentuk perlindungan kepada karyawannya. Pembayaran yang dilakukan dengan pemotongan berapa persen gaji karyawan untuk pembayaran BPJS itu sendiri. Perusahaan membayarkan dengan presentase yang lebih besar sedangkan sisanya dibebankan untuk karyawan.
Pembayaran dan pemotongan upah untuk asuransi kesehatan ini bisa dengan mudah dilihat di slip gaji perusahaan yang memberikan detail potongan untuk keperluan apa saja dalam sebulannya.
Tambah Informasi Terbaru Mengenai “Edaran Kemnaker Tunjangan Hari Raya 2021: Keringanan untuk Perusahaan Terdampak Pandemi Covid”
Aplikasi slip gaji yang memberikan informasi gaji dengan mudah setiap bulannya juga bisa banget diakses dengan aplikasi absensi online dan slip gaji online yaitu Kantor Kita. Cek slip gaji online jadi lebih mudah, cepat dan aman.
Asuransi kesehatan sangat diperlukan untuk pekerja sebagai salah satu bentuk perlindungan dari pemberi pekerjaan kepada karyawannya. Untuk itu cover BPJS untuk pekerja dibutuhkan dalam dunia kerja agar bekerja jadi lebih aman.