Aturan Cuti Sakit Karyawan

0
1712
Aturan Cuti Sakit Karyawan
Aturan Cuti Sakit Karyawan

Aturan Cuti Sakit KaryawanCuti sakit karyawan adalah waktu istirahat karyawan yang tidak dapat bekerja karena kondisi sakit. Jika sudah memberikan pengajuan cuti sakit beserta surat dokter maka perusahaan perlu memberikan izin sakit untuk istirahat karyawan. Hal ini terkait dengan perlindungan dan keselamatan karyawan yang termasuk hak karyawan.

Nah bagaimana sih aturan cuti sakit karyawan, dan juga bagaimana jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan. Mari kita bahas bersama.

 

Cuti Sakit Karyawan

Cuti Sakit Karyawan
Cuti Sakit Karyawan

Cuti sakit karyawan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan untuk beristirahat ketika sakit. Kondisi sakit yang menyebabkan karyawan tidak bisa bekerja dan beraktivitas ini berhak mendapatkan izin off bekerja dan tentunya masih tetap berhak mendapatkan upah.

Cuti sakit ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang RI yang tentunya wajib untuk dipatuhi oleh perusahaan.

 

Aturan Cuti Sakit Karyawan Berdasarkan Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia sudah mengatur tentang cuti karyawan termasuk cuti sakit ini. Dalam peraturan ini membahas tentang upah sampai dengan peraturan larangan melakukan PHK karyawan karena sakit.

Mari kita bahas lebih lanjut.

1. Ketentuan Sakit Haid Pada Perempuan

Sakit yang dikarenakan Haid pada perempuan juga membuat karyawan boleh beristirahat bekerja dengan peraturan sebagai berikut.

Aturan Cuti Sakit Karyawan | UU No 13 Tahun 2003 Pasal 81 Tentang Ketenagakerjaan
Aturan Cuti Sakit Karyawan | UU No 13 Tahun 2003 Pasal 81 Tentang Ketenagakerjaan

Baca : Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja

2. Pengupahan untuk Karyawan Sakit

Ketentuan wajib pembayaran upah kepada karyawan sakit tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93. Dimana dijelaskan bahwa pengusaha tetap wajib memberikan upah kepada karyawan sakit.

Aturan Cuti Sakit Karyawan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Tentang Ketenagakerjaan
Aturan Cuti Sakit Karyawan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Tentang Ketenagakerjaan

3. Dilarang Melakukan PHK Karyawan Sakit

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga melindungi karyawan dari ancaman PHK karena sakit.

Aturan Cuti Sakit Karyawan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 153 Tentang Ketenagakerjaan
Aturan Cuti Sakit Karyawan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 153 Tentang Ketenagakerjaan

Dengan peraturan dari Undang-Undang seperti di atas dapat membantu karyawan terlindungi haknya ketika sakit. Tetap mendapatkan gaji karyawan / upah, mendapatkan waktu beristirahat juga melindungi dari ancaman PHK.

 

Syarat Cuti Sakit Karyawan

Cuti sakit karyawan bisa dilakukan dengan memberikan surat keterangan dokter terlebih dahulu. Pun dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan sakit pada karyawan adalah sakit menurut surat keterangan dokter. Sehingga sudah jelas jika karyawan perlu memberikan surat sakit dari dokter untuk mengajukan cuti sakit dan perusahaan bisa memberikan waktu istirahat untuk karyawan.

Namun banyak perusahaan yang memberikan keringanan, surat sakit menyusul mengikuti waktu pemeriksaan karyawan.

 

Apakah Cuti Sakit Tetap Mendapatkan Upah?

Perusahaan tetap wajib memberikan upah kerja untuk karyawan yang sedang sakit. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan di atas, bahwa tidak bekerja karena sakit tetap akan digaji. Namun peraturan untuk sakit berkepanjangan juga akan ada sendiri.

Urus Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi Kantor Kita
Urus Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi Kantor Kita

 

Karyawan Sakit Berkepanjangan

Karyawan sakit berkepanjangan adalah karyawan yang memiliki sakit menurut dokter atau sakit yang berasal dari cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja dan hubungan pekerjaan) yang proses penyembuhannya cukup lama sehingga membuatnya tidak bekerja dalam waktu yang lama.

Karyawan yang sakit berkepanjangan seperti ini juga memiliki perlindungan hak, dimana ia tetap bisa mendapatkan upah juga terhindar dari ancaman PHK karena sakitnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 dimana pengusaha dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang sakit selama tidak lebih dari 12 bulan.

Setelah 12 bulan masa kerja, perusahaan dapat melakukan PHK namun dengan syarat memberikan pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Hal ini sudah di bahas dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

 

Pengaturan Upah Cuti Sakit Karyawan

Besaran upah karyawan sakit berkepanjangan juga memiliki aturannya tersendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pasal 93.

  1. 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
  2. 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
  3. 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
  4. 4 bulan keempat dibayar 25% dari upah

 

Kelola Izin Sakit dan Payroll dengan Sistem HRIS Kantor Kita

Mengelola izin sakit dan penghitungan gaji karyawan dengan mudah menggunakan software HRIS Kantor Kita. Aplikasi HR yang memudahkan HRD dalam mengelola absensi karyawan dengan mudah juga fitur pengajuan cuti, izin maupun libur dengan mudah melalui mobile.

Rekapan absensi karyawan per bulannya sudah siap, ada dashboard pemantauan absensi karyawan setiap harinya dan juga penghitungan gaji karyawan atau payroll yang sudah lengkap.

Gunakan Kantor Kita dengan fitur free demo selama 14 hari untuk mencoba semua fiturnya. Jika ingin konsultasi lebih privat bisa menggunakan privat zoom meeting dengan tim Kantor Kita.

Mudahkah kelola administrasi karyawan dengan Kantor Kita!

Previous articleFenomena Quiet Quitting di Dunia Kerja
Next articleTips Menjaga Kesehatan Mata Ketika Sering Bekerja Di Depan Layar Komputer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here