Perbedaan PKWT dan PKWTT Dari Berbagai Aspek

0
748
Perbedaan PKWT dan PKWTT Dari Berbagai Aspek
Perbedaan PKWT dan PKWTT Dari Berbagai Aspek

Perbedaan PKWT dan PKWTT Dari Berbagai AspekPerjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan yang harus disetujui baik dari pihak buruh atau pekerja dengan perusahaan. Karena itu, para pekerja harus mengenal perbedaan PKWT dan PKWTT sebelum melakukan perjanjian kerja tertentu.

Karena kedua perjanjian kerja ini memiliki ketentuan yang berbeda pada beberapa aspek. Dengan adanya perjanjian kerja ini, hak pekerja maupun perusahaan akan dilindungi oleh pemerintah. Mulai dari aspek pertumbuhan ekonomi sampai kesejahteraan.

 

Pengertian PKWT dan PKWTT

Sebelum mengetahui tentang perbedaan PKWT dan PKWTT, akan lebih baik jika mengetahui definisinya masing-masing terlebih dahulu.

Perjanjian Kerja Karyawan
Perjanjian Kerja Karyawan

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap atau yang tidak memiliki batas waktu kerja tertentu.

Jadi secara singkat PKWT dan PKWTT ini berhubungan dengan perjanjian kerja karyawan. Dimana di dalamnya akan mengatur tentang urusan masa kerja, pensiun, THR dan lainnya. Tentu saja beberapa ketentuan di atas cukup berbeda antara PKWT dan PKWT. Berikut penjelasan lebih detail tentang PKWT dan PKWTT.

 

Perbedaan PKWT dan PKWTT Yang Harus Diketahui Para Pekerja

Secara sederhana, PKWT adalah perjanjian kerja yang dilakukan oleh karyawan kontrak. Sedangkan, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang dilakukan oleh karyawan atau pekerja tetap pada perusahaan. Dari sini sudah jelas, bahwa kedua perjanjian kerja ini memiliki ketentuan yang berbeda.

Namun, banyak pekerja yang mungkin tidak terlalu memahami perbedaan di antara keduanya. Jadi, seringkali terjebak ketika ingin melakukan perjanjian kerja. Berikut adalah perbedaan perjanjian kerja ini dari berbagai aspek.

PKWT PERBEDAAN PKWTT

Perjanjian yang memiliki batas waktu tertentu

Perjanjian waktu kerja Perjanjian yang tidak memiliki batasan waktu

Pengusaha tidak wajib memberikan pesangon jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu perjanjian kerja

Peraturan pesangon

Pengusaha wajib memberikan pesangon jika terjadi PHK, kecuali PHK karena sebab tertentu

Dalam bentuk tertulis

Bentuk perjanjian

Bisa dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis

Tidak boleh ada percobaan masa kerja pada karyawan PKWTT

Peraturan masa percobaan

Karyawan dibolehkan melalui masa percobaan

Pencatatan wajib dilakukan di instansi perusahaan

Pencatatan di perusahaan

Pencatatan tidak wajib dilakukan di perusahaan

Perbedaan PKWT dan PKWTT

1. Aspek Panjangnya Waktu Bekerja

Perjanjian kerja jenis PKWT memiliki batas tertentu atau hanya berlaku sampai waktu yang ditentukan saja. Biasanya, berlaku sampai pekerjaan yang diinginkan selesai atau sampai kontrak tertentu. Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu.

Para pekerja biasanya bisa berhenti ketika sudah memasuki masa pensiun atau ketika meninggal dunia. Namun, ada beberapa situasi para pekerja diberhentikan jika terjadi pelanggaran.

2. Aspek Kewajiban Pesangon

Karena statusnya ada pegawai kontrak dan dalam waktu tertentu saja, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan pesangon pada pekerja jika terkena pemberhentian hubungan kerja. Namun, PHK tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan waktu yang disepakati.

Sedangkan, jika para pekerja terikat dengan PKWTT, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon. Jika suatu hal, menyebabkan pemberhentian pada pekerja. Kecuali, pada kondisi PHK tertentu seperti pelanggaran dan beberapa sebab lainnya.

Baca : Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022

3. Aspek Bentuk Perjanjian

Jenis perjanjian PKWT, harus dalam bentuk tertulis dengan huruf latin dalam Bahasa Indonesia. Pada kertas perjanjian tersebut harus terdapat bentuk persetujuan kedua belah pihak. Misalnya, tanda tangan atau tanda yang lainnya. Barulah PKWT dianggap menjadi perjanjian kerja yang sah.

Sedangkan PKWTT tidak memerlukan perjanjian tertulis. Perjanjian lisan pun bisa menjadi perjanjian kerja yang valid dalam bentuk kerja sama PKWTT. Namun, lebih sah dan otentik jika memang ada perjanjian kerja secara tertulis.

4. Aspek Masa Percobaan

Dalam perjanjian kerja PKWT tidak boleh ada masa percobaan pada para pekerja. Jadi, para pekerja harus langsung bekerja dan menjadi bagian dari perusahaan begitu perjanjian kerja disetujui. Jika perusahaan memaksakan adanya masa percobaan.

Maka, perjanjian kerja akan dinyatakan batal secara hukum. Sedangkan, pada PKWTT pihak perusahaan boleh memberikan masa percobaan pada para pekerja.

5. Aspek Pencatatan di Perusahaan

Dalam perjanjian PKWT, pekerja dan masa kerjanya wajib dicatatkan dalam instansi ketenagakerjaan. Karena pekerja menjadi bagian tidak tetap dari perusahaan dan posisinya seringkali digantikan oleh pekerja tidak tetap. Karena ini harus ada pencatatan yang jelas pada perusahaan.

Sedangkan, untuk PKWTT tidak wajib untuk dicatatkan. Karena, para pekerja dianggap sebagai bagian tetap dari perusahaan. Posisi dan pekerja pada bidangnya pun jarang bahkan tidak pernah berganti orang. Namun, ada pencatatan tertentu untuk peningkatan karir dan posisi.

Itulah perbedaan PKWT dan PKWTT dalam berbagai aspek. Para pekerja harus memastikan untuk memahami aspek-aspek ini terlebih dahulu sebelum menerima sebuah perjanjian kerja.

 

Kesimpulan

Jadi itulah beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT. Dimana PKWT adalah perjanjian kontrak kerja dalam waktu tertentu sedangkan PKWTT adalah pekerja tetap dengan perjanjian kerja yang terikat secara lisan maupun tertulis.

Perbedaan PKWT dan PKWTT ini ada pada perjanjian waktu kerja, urusan pesangon, aturan masa percobaan dan lainya. Informasi tentang PKWT dan PKWTT ini perlu dipahami dengan baik oleh karyawan terutama untuk karyawan kontrak. Sebab semua aturan selama masa kerja tertuang dengan lengkap di perjanjian kerja ini.

Software HR
Software Hris Indonesia

HR bisa mengelola urusan administrasi PKWT maupun PKWTT dengan mudah. Untuk urusan gaji dan pencatatan absensi bisa menggunakan aplikasi HR dari Kantor Kita. software HRIS yang membantu HR mengelola administrasi karyawan dengan mudah dan fitur yang lengkap.

Gunakan software HRIS Kantor Kita secara gratis dalam demo Kantor Kita selama 14 hari free!

Sekian informasi hari ini tentang perbedaan PKWT dan PKWTT, semoga bermanfaat!

Previous articleMasa Percobaan Atau Probation Untuk Karyawan
Next articlePertimbangan Promosi Karyawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here