Mempekerjakan Pekerja Disabilitas? Pahami Ulasan Berikut! – Penyandang disabilitas sekarang ini banyak memiliki kesempatan dalam dunia kerja. Kehadiran pekerja disabilitas memiliki peluang yang lebih besar untuk penyandang disabilitas lain dalam berkarir dibandingkan beberapa tahun belakangan. Sekarang ini perusahaan membuat sistem-sistem kerja yang ramah untuk disabilitas.
Perusahaan besar di Indonesia juga mendukung penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan dengan cara memberikan lowongan pekerjaan juga dan fasilitas kerja yang layak. Citra dunia kerja yang tidak ramah untuk seseorang dengan disabilitas sudah mulai berkurang.
Berniat mempekerjakan penyandang disabilitas? Cek ulasan ini terlebih dahulu!
Pekerja dengan Disabilitas
Secara sederhana kita mengetahui bahwa yang dimaksud dengan disabilitas adalah keterbatasan fisik, mental maupun intelektual pada seseorang. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pengertian disabilitas adalah
Sehingga pekerja dengan disabilitas dapat kita pahami dengan karyawan-karyawan yang memiliki keterbatasan fisik, maupun intelektualnya dalam jangka waktu yang lama. Perlu diketahui bahwa karyawan dengan disabilitas tidak hanya karyawan yang keterbatasan dari lahir namun juga bisa keterbatasan yang disebabkan karena kecelakaan kerja.
Baca Mengenal Safety Officer Dalam Dunia Kerja
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 ini juga menuliskan tentang pengertian masing-masing disabilitas. Dimana ada tiga jenis disabilitas berupa
1. Disabilitas Fisik
Disabilitas fisik adalah seseorang yang memiliki gangguan pada fungsi gerak. Beberapa jenis disabilitas fisik ini adalah lumpuh layuh dan kaku, amputasi, orang kecil, kusta, stroke, cerebral palsy dan lainya.
2. Disabilitas Intelektual
Disabilitas intelektural adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Jenis disabilitas ini contohnya adalah down syndrom, tuna grahita dan lambat belajar.
3. Disabilitas Mental
Disabilitas mental adalah kondisi seseorang yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.
Dengan beberapa jenis disabilitas seperti yang dijelaskan di atas, jadi karyawan yang mengalami disabilitas bukan berarti yang memiliki keterbatasan fisik saja melainkan juga mental dan juga intelektual.
Menurut Databoks, beberapa kondisi disabilitas yang banyak diderita penyandang disabilitas adalah
Pemenuhan Hak Karyawan Disabilitas di Dunia Kerja
Diantara banyaknya hak disabilitas yang perlu diperhatikan, salah satu hak yang perlu di highlight haknya di dunia kerja. Hal ini juga masuk dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 yang berbunyi :
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan baik pekerjaan dari pemerintah maupun swasta tanpa adanya diskriminasi
- Hak untuk mendapatkan gaji karyawan yang sama dengan pekerja non disabilitas dalam jenis tanggung jawab yang sama
- Hak untuk memperoleh akomodasi yang kayak dalam pekerjaan
- Hak untuk mendapatkan penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat
- Hak untuk mendapatkan kesempatan pengembangan karir
- Hak untuk memajukan usaha dan memiliki pekerjaan sendiri
Pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas dengan memberikan jaminan bidang ketenagakerjaan. Kuota pekerja untuk penyandang disabilitas diatur sebagai berikut, pemerintah daerah maupun BUMN wajib mempekerjakan karyawan dengan disabilitas minimal 2% dari total pegawai.
Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan pegawai minimal 1% dari sejumlah pegawai.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mempekerjakan Pekerja Disabilitas
Ketika perusahaan ingin mempekerjakan penyandang disabilitas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah
1. Proses Rekrutmen Kerja
Dalam melakukan rekrutmen kerja untuk penyandang disabilitas, pemberi kerja perlu melakukan rekrutmen dengan melakukan ujian penempatan. Menyediakan asistensi dalam pengisian formulir pendaftaran, menyediakan alat tulis sesuai dengan kondisi kandidat disabilitas dan keleluasaan waktu.
Kondisi rekrutmen kerja perlu menyesuaikan kondisi pekerja disabilitas agar memudahkan dalam proses pendaftaran. Proses recruitment ini juga termasuk dengan pengadaan pelatihan dan magang sesuai kondisi karyawan.
2. Proses Kerja
Proses kerja untuk karyawan disabilitas juga perlu diperhatikan, pemberi kerja perlu memberikan
- Tempat kerja yang fleksibel
- Memberikan waktu istirahat
- Memberikan waktu kerja yang fleksibel yang tetap menyesuaikan alokasi waktu kerja
- Memberikan perhatian khusu kepada penyandang disabilitas selama waktu kerja
- Memberikan waktu izin cuti karyawan untuk keperluan kesehatan
3.  Sarana dan Prasarana
Hal yang tidak bisa diremehkan adalah memberi saran dan prasarana yang layak untuk penyandang disabilitas. Sarana dan prasarana yang memudahkan pekerja disabilitas ini akan membantu proses kerja lebih aman dan mudah.
Pemberi kerja perlu mempertimbangkan fasilitas yang ramah pengguna disabilitas seperti penggunaan lift, meja khusus, kursi khusus juga tangga yang ramah pengguna disabilitas.
Baca : Lingkungan Serta Fasilitas Kerja Memepengaruhi Produktifitas Kerja Karyawan
4. Lingkungan Kerja
Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan terhindar dari diskriminasi. Hal ini bisa diwujudkan dengan lingkungan kerja yang menyenangkan, baik dan saling support. Dengan begitu karyawan dengan disabilitas akan lebih nyaman dan aman.
Sebelum mempekerjakan penyandang disabilitas memang akan lebih baik mempersiapkan lingkungan juga fasilitas perusahaan yang memadai terlebih dahulu. Perusahaan yang ramah untuk pekerja disabilitas akan membuat proses kerja lebih aman dan nyaman.
Kesimpulan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan dalam mempekerjakan pekerja disabilitas dalam dunia kerja. Dari proses kerja sampai dengan fasilitas yang mendukung. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bisa bekerja dengan normal dan hak untuk dihargai sehingga kesempatan masuk di dunia kerja akan sangat membantu penyandang disabilitas untuk memiliki karir yang baik.
Salah satu fasilitas yang memudahkan penyandang disabilitas adalah aplikasi absensi karyawan, yang memudahkan proses absensi karyawan. Cukup absen dari perangkat masing-masing juga sangat memungkinkan untuk absen remote. HR bisa memudahkan hal ini dengan software HRIS Kantor Kita!
Jadi itulah penjelasan tentang mempekerjakan pekerja disabilitas, semoga bermanfaat!