Cuti Nikah untuk Karyawan : Ketentuan dan Penjelasannya

0
9871
Cuti Nikah untuk Karyawan Ketentuan dan Penjelasannya

Cuti Nikah untuk Karyawan : Ketentuan dan PenjelasannyaKaryawan yang ingin menikah, bisa memanfaatkan cuti nikah lho untuk melangsungkan acara atau resepsi. Sehingga karyawan memiliki hak untuk tidak aktif bekerja selama beberapa hari namun tetap dibayar secara penuh alias tidak ada pengurangan gaji.

Cuti nikah ini diatur oleh Undang-Undang RI sehingga perusahaan bisa mengikuti peraturan dari pemerintah sebagai dasar dalam penetapan cuti menikah untuk karyawannya.

Nah untuk Anda yang sedang merencanakan acara pernikahan, perlu memahami aturan cuti nikah ini, sehingga tahu berapa lama waktu yang bisa diambil dan bagaimana ketentuannya dari perusahaan.

Berikut ulasan cuti nikah untuk karyawan, simak dengan baik!

Cuti Nikah Untuk Karyawan

Cuti nikah bukan merupakan cuti untuk keperluan istirahat melainkan untuk keperluan off kerja namun pekerja tetap akan dibayar seperti biasanya.

Cuti nikah merupakan satu hak karyawan, dimana karyawan berhak mengajukannya dan  tentunya perusahaan juga wajib memberikan kesempatan ini  kepada karyawan yang ingin menikah.

Perlu diketahui bahwa cuti menikah ini berbeda dengan cuti tahunan lho. Penggunaan cuti ini tidak mengurangi cuti karyawan tahunan sehingga jika di tahun tersebut karyawan menikah, ia bisa mendapatkan cuti tahunan sekaligus cuti pernikahannya bisa digunakan.

Jumlah waktu cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan bisa lebih dari ketentuan dari UU Ketenagakerjaan. Cuti bisa sampai 5-7 hari. Hmm.. cukup mudah sekali, bukan?

Berapa Lama Cuti Nikah Menurut Undang-Undang?

Berapa sih waktu cuti nikah untuk karyawan? Apakah ada ketentuan khusus dari Undang-Undang RI?

Di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menuliskan bahwa waktu cuti nikah untuk karyawan adalah 3 hari. Dimana waktu ini pembagian dari satu hari waktu persiapan menikah, 1 hari waktu acara pernikahan dan 1 hari hari setelah pernikahan.

Namun umumnya karyawan memanfaatkan cuti pernikahan besambungan dengan waktu weekend maupun cuti tahunan, sehingga libur menikah yang didapatkan cukup panjang.

Aturan Cuti Nikah dan Tetap Diberi Upah

Selanjutnya Undang-Undang juga mengatur penggunaan cuti nikah untuk karyawan yang tidak akan memotong gaji karyawan.

Baca Artikel : Pengertian Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang dan Jenisnya

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2 yang menuliskan bahwa

“upah pekerja tidak dibayar jika tidak melakukan pekerjaan. Namun tidak berlaku untuk karyawan yang c) pekerja/buruh menikah, menikahkan, menghitankan, mambabtiskan, istri melahirkan/keguguran, atau keluarga serumah meninggal dunia”

Jadi dengan peraturan ini dengan jelas kita pahami bahwa karyawan yang izin 3 hari untuk menikah tetap wajib untuk dibayarkan upahnya.

Hak Cuti Nikah Untuk Seseorang Yang Menikah Lebih Dari 1x

Ketika undang-undang mengatur mengenai cuti nikah, maka yang dimaksudkan adalah cuti nikah yang digunakan untuk pernikahan pertama dan sah di kantor urusan agama dan catatan sipil.

Sehingga jika ada karyawan yang menginginkan pernikahan lebih dari satu kali, tentu saja tidak akan mendapatkan hak cuti ini.

Jadi pastikan Anda sedang berada di pernikahan pertama untuk mendapatkan cuti nikah ini ya!

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Nikah?

Seperti halnya cuti lainya, Anda perlu mengajukan cuti nikah ini jauh-jauh hari sebelum waktu pernikahan sehingga nantinya HRD bisa meng-acc lebih cepat dan juga untuk mengantisipasi kekosongan posisi di tempat kerja selama Anda tinggal.

Di beberapa perusahaan, ada beberapa cara untuk mengajukan cuti nikah. Beberapa diantaranya adalah

1. Pengajuan Cuti Nikah Secara Ofline

Pengajuan cuti nikah bisa diajukan secara online melalui form cetak yang biasanya sudah disediakan HRD untuk karyawannya. Contoh formulir cuti karyawan untuk karyawan adalah sebagai berikut

contoh form cuti nikah
Figure 1 Contoh Form Cuti Nikah | Kantor Kita

Jadi jauh jauh hari sebelum melakukan pernikahan, untuk megajukan form terlebih dahulu. Sebab untuk bisa acc form juga membutuhkan waktu.

Baca Artikel : Formulir Cuti Karyawan : Contoh dan Fungsinya

2. Pengajuan Cuti Nikah Melalui Aplikasi Absensi Online

Selanjutnya cara pengajuan cuti nikah juga bisa dilakukan melalui aplikasi absensi online. Saat ini banyak perusahaan yang sudah menggunakan aplikasi absensi online untuk mengurus kehadiran karyawannya.

Di fitur aplikasi absensi karyawan online ini juga ada fitur pengajuan cuti sehingga hanya dari smartphone, karyawan bisa melakukan izin ini dengan mudah.

Salah satu aplikasi absensi yang banyak digunakan adalah aplikasi absensi dari Kantor Kita, dimana Anda bisa mengambil cuti kapan saja dengan mudah, melalui aplikasi.

Form Pengajuan Cuti Online Dari Aplikasi
Form Pengajuan Cuti Online Dari Aplikasi

Kemudahan yang diberikan dari penggunaan aplikasi absensi online ini adalah karyawan bisa mengajukan dengan mudah dan dari mana saja, cocok digunakan untuk karyawan WFH dan karyawan remote.

3. Pengajuan Cuti Nikah Melalui Email

Selanjutnya adalah pengajuan cuti nikah menggunakan email. Hal ini sudah banyak digunakan di berbagai perusahaan. Dimana bisa terknoneksi dan mengajukan cuti melalui email.

Dalam pengajuan menggunakan email ini, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Sebab email ini seperti surat yang formal dan profesional sehingga penggunaan kata dan kesopanan perlu diperhatikan.

Setelah pengajuan cuti, yang selanjutnya adalah menunggu pengajuan cuti Anda di ACC untuk kemudian Anda bisa mengantongi izin cuti tersebut selama off beberapa hari.

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan Cuti Nikah?

Sebelum mengajukan waktu untuk cuti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Beberapa diantaranya adalah

  1. Menetukan tanggal dan mengakhiri cuti
  2. Apakah menggabungkan cuti nikah dengan cuti tahunan
  3. Siapkan waktu pengajuan cuti kepada HRD

Jadi jangan sampai pengajuan cuti nikah ini diberikan secara mendadak atau juga cuti nikah yang kurang persiapan sehingga tidak sesuai dengan keinginan Anda.

Kelola Urusan Cuti/Izin Karyawan Dengan Aplikasi Absensi Kantor Kita

Kelola urusan cuti dan izin karyawan menggunakan aplikasi absensi online dari Kantor Kita. Aplikasi absensi online yang digunakan untuk membantu HRD dan perusahaan dalam pengelolaan manajemen kantor dan SDM.

Mulai dari urusan absensi lengkap dengan semua fiturnya sampai dengan laporan absensi. Juga hadir banyak plugin terbaik Kantor Kita yang sayang untuk dilewatkan.

Menggunakan aplikasi absensi Kantor Kita memungkinkan Anda untuk melakukan

  1. Absensi online (absensi harian, absensi lembur, absensi shift malam dan absensi dinas)
  2. Pengajuan izin/cuti karyawan online
  3. Reimbursement online
  4. Fitur pengajuan pinjaman online
  5. Slip gaji online

Sedangkan untuk HRD memiliki layanan dapur absensi Kantor Kita dimana ini adalah akses untuk mengatur hasil absensi karyawan. Mulai dari hasil laporan absensi, penggajian/payroll, akses memberikan acc izin dan cuti sampai dengan akses untuk memantau absensi seluruh karyawan.

Anda bisa mencoba seluruh fitur dari Kantor Kita dengan free demo Kantor Kita selama 15 hari. Daftar Kantor Kita sekarang.

Baca : Kerepotan Mengajukan Cuti Kerja? Aplikasi Absensi Online Solusinya.

Kesimpulan

Jadi untuk keperluan pernikahan karyawan bisa mengajukan cuti menikah selama minimal 3 hari. Cuti ini berbeda dengan jenis cuti tahunan pun tidak akan terpotong penggunaanya dengan cuti tahunan. Dengan cuti nikah untuk karyawan, gaji karyawan juga tetap terbayar selama karyawan off kerja.

Previous articlePeraturan Yang Perlu Diketahui HRD dalam Mengelola SDM
Next articleTips Liburan Lebaran Tanpa Gangguan untuk Karyawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here