Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Dasar yang Mengaturnya

0
9626
Usia Pensiun untuk Karyawan Swasta dan Dasar yang Mengaturnya

Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Dasar yang MengaturnyaUsia pensiun untuk karyawan swasta memang tidak ada batasan yang jelas. Berbeda dengan instansi pemerintahan yang menetapkan waktu pensiunnya pada usia tertentu, tidak ada ukuran tertentu dalam penetapan usia pensiun untuk swasta.

Memang dalam beberapa peraturan pemerintah atau layanan pemerintahan, menyebutkan usia pensiun karyawan. Namun ini bukan menjadi patokan utama. Pun dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak dituliskan secara gamblang berapa usia pensiun untuk karyawan swasta.

Baca Artikel : Bagaimana Cara Membuat Aturan untuk Karyawan di Perusahaan?

Sebenarnya berapa sih usia pensiun untuk karyawan swasta dan bagaimana dengan dasar yang menyebutkan usia pensiun ini? Mari kita bahas Bersama.

Pensiun Karyawan

Dalam KKBI, pensiun memiliki arti tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Pemahaman pensiun di tengah masyarakat sendiri adalah usia dimana Anda sudah lagi tidak produktif untuk bekerja memasuki usia pensiun berarti memasuki masa istirahat/berhenti dari bekerja secara aktif.

Semua pekerja tentunya ingin untuk mempersiapkan masa pensiunnya dengan baik sehingga ketika masa yang sudah tidak produktif ini karyawan bisa tetap sejahtera. Namun bagaimana dengan umur pensiun? Berapa umur yang jelas untuk berhenti bekerja?

Aturan Dasar Pensiun Karyawan Swasta

Ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan tentang usia pensiun karyawan swasta.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Per02/Men/1993)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Per02/Men/1993)
Figure 1 Usia Pensiun Karyawan

Sebelum peraturan pemerintah yang lainya, usia pensiun pernah disebutkan di Permen No 2 Tahun 1993 dimana dalam peraturan ini menyebutkan bahwa usia pensiun normal untuk peserta adalah umur 55tahun.

Namun angka ini masih bisa dinego karena sifatnya yang tidak mutlak. Sebab dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa apabila usia sudah memasuki angka 55 tahun namun masih dipekerjakan oleh perusahaan maka karyawan masih tetap bisa bekerja sampai batas maksimal 60 tahun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

2.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
Figure 2 Usia Pensiun Karyawan

JHT atau jaminan hari tua adalah program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) yang dibuat dengan tujuan membantu melindungi masa tua peserta ketika sudah tidak bekerja lagi.

Peraturan yang menyebutkan usia pensiun untuk karyawan adalah ada dalam peraturan pemerintah yang membahas mengenai jaminan hari tua (JHT). Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa peserta bisa mendapatkan manfaat dari JHT pada usia pensiun.

Dimana usia pensiun ini jika peserta sudah memasuki usia 56 tahun. Sehingga dari peraturan ini bisa dipahami bahwa usia pensiun dapat dilakukan di usia 56 tahun.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP)

Aturan Dasar Pensiun Karyawan Swasta
Figure 3 Usia Pensiun Karyawan

Di Indonesia ada layanan asuransi pensiun dari pemerintah atau biasa dikenal dengan jaminan pensiun atau JP. Banyak perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program JP ini. Jaminan pensiun juga dibuat untuk menjaga agar karyawan bisa tetap sejahtera walau sudah memasuki masa tidak produktif.

Dalam PP No 45 Tahun 2015 tentang Jaminan pensiun ini disebutkan bahwa yang maksud usia pensiun adalah pada umur 56 tahun. Yang berarti peserta bisa mendapatkan manfaat dari jaminan pensiun ini ketika berusia 56 tahun.

Namun PP ini juga menuliskan bahwa pada 1 Januari 2019 maka usia pensiun bertambah menjadi umur 57 tahun. Untuk kemudian akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun selanjutnya.

Baca Artikel Tentang : Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan Barunya

Jadi itulah usia pensiun untuk karyawan berdasarkan peraturan pemerintah. Memang tidak disebutkan secara gamblang untuk aturan pensiun tersebut, namun berhubungan dengan urusan jaminan untuk pensiun itu sendiri.

Dari peraturan tersebut bisa dipahami jika usia pensiun bisa dimulai dari umur 55 sampai dengan umur 57 tahun  atau lebih dari itu yaitu 60 tahun.

Bagaimana dengan Undang-Undang Cipta Kerja?

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, Undang-Undang Cipta Kerja sendiri tidak mengatur secara spesifik tentang usia pensiun. Di dalam Cipta Kerja ini hanya menuliskan bahwa pekerja bisa memberhentikan hubungan kerja karena beberapa alasan.

Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, berisi:

Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja,
Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja,

Di poin C dituliskan bahwa pekerja bisa berhenti jika mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama. Dimana ini memiliki arti bahwa usia pensiun bisa ditetapkan dengan berdasarkan perjanjian kerja Bersama atau berdasarkan peraturan perusahaan.

Jadi setiap perusahaan bisa menetapkan waktu pensiun karyawannya sendiri dan menjadi acuran waktu pensiun untuk karyawan. Bisa dimulai dari umur 55 tahun atau lebih selama ini diatur dengan resmi oleh peraturan perusahaan.

Jadi Berapa Usia Pensiun Untuk Karyawan Swasta?

Sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang di atas dapat dipahami bahwa usia pensiun untuk karyawan bisa dilakukan dengan usia mulai dari 55 tahun sampai dengan 60 tahun. Anda bisa mengikuti peraturan yang ada maupun dari peraturan perusahaan yang dibuat bersama.

Baca : Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan

Kelola Karyawan dengan Aplikasi HRIS Kantor Kita

Kelola karyawan dengan mudah menggunakan aplikasi HRIS https://www.kantorkita.co.id/cara-kerja.html  dari Kantor Kita. Pendataan seluruh karyawan dengan lebih mudah dan cepat. Menilai peforma karyawan dengan baik secara digital sehingga penilaian akan lebih akurat dan otomatis.

Dengan fitur utama absensi karyawan online dengan kelengkapan fitur lainya seperti pengajuan izin/cuti, reimbursement, dan laporan absensi yang lengkap, membantu HRD bisa bekerja dengan cepat.

Apalagi sekarang Kantor Kita sudah dilengkapi dengan plugin BPJS dan pph21 secara otomatis. Juga plugin pendukung kerja kantor lainya. Membantu manajemen perusahaan jauh lebih maksimal.

Gunakan aplikasi untuk dapatkan kemudahan, dengan biaya terjangkau, dapat hasil yang terbaik!

Sekian ulasan tentang usia pensiun untuk karyawan swasta dan aturan dasar pensiun karyawan swasta hari ini, semoga bermanfaat!

Previous articleBagaimana Cara Membuat Aturan untuk Karyawan di Perusahaan?
Next articleArtificial Intelligence, Dampaknya Untuk Industri & Dunia Kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here