PPH 21 : Pengertian, Cara Hitung dan Ketentuannya – Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa dikenal dengan PPh21 adalah jenis pajak yang terhadap seorang wajib pajak yang sudah memenuhi ketentuan alias seorang yang sudah berpenghasilan, penerima gaji/upah/honorarium.
Aturan tentang pemotongan penghasilan ini sudah diatur di banyak peraturan pemerintah dan juga di Undang-Undang sehingga peraturan, nominal pemotongan dan siapa saja yang wajib membayarnya juga sudah jelas.
Berarti jika sudah berpenghasilan gaji saya wajib dipotong pajak?
Ada aturan dan syarat nominal gaji tersendiri untuk aturan pemotongan pajak. Jadi jika gaji yang diterima kurang dari syarat maka Anda tidak akan terkena pajak penghasilan ini, dan sebaliknya.
Mari kita ulas lebih lengkap mengenai pajak PPh21 ini di artikel berikut
PPh21
PPh21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 ini secara sederhana dipahami sebagai potongan untuk penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lainya.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 16/PJ/2016 Â PPh21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, updah, honorarium, tunjangan atau pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh perseorang pribadi
Pembayaran menyangkut pajak penghasilan ini umumnya akan langsung dikelola oleh HRD perusahaan tempat karyawan bekerja.
Pastinya sebelum menyetorkan bukti pemotongan pajak untuk karyawan, HRD juga akan memberikan bukti potongan pajak kepada karyawan tersebut, misalnya dalam bentuk detail slip gaji. Sehingga dengan begitu karyawan bisa mengetahui besaran potongan pajak dan presentase potongan pajak.
Baca Artikel Mengenai 4 Laporan HRD : Jenis, Fungsi, dan Contoh [Penjelasan Lengkap]
Sedangkan untuk perseorangan pastinya dikelola secara pribadi sesuai dengan jumlah penghasilan yang dimiliki.
Siapa saja yang memiliki hak mengatur pemotongan pajak di jelaskan dalam Peraturan Jenderal Pajak, yang menuliskan pemotong PPh21 adalah
- Pemberi kerja
- Bendahara pemerintahan
- Badan penyelenggara dana pensiun
- Perseorangan/pribadi
Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
Siapa saja yang wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan juga sudah diatur dengan baik di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 16/PJ/2016, dimana orang-orang yang wajib melakukan pajak penghasilan adalah sebagai berikut
- Pegawai
- Penerima uang pesangon dan pensiun juga tunjangan hari tua
- Bukan pegawai (berhubungan dengan pemberi jasa);
- Tenaga ahli
- Seniman (pemain musik, aktris, aktor, model, pelukis, dsb)
- Olahragawan
- Pengajar
- Pengarang
- Jasa di bidang komputer, komunikasi, elektronika
- MLM
- Pengawas kontruksi
- Penjual
- Anggota dewan komisaris
- Mantan pegawai
- Peserta yang memperoleh penghasilan dari kegiatan
- Peserta lomba
- Peserta rapat
- Peserta pelatihan Pendidikan
- Peserta kepanitiaan
Nah bagaimana? Mana salah satu dari profesi Anda? jika Anda adalah pegawai perusahaan atau kantor maka urusan pajak ini bisa dengan mudah di handle karena langsung otomatis memotong penghasilan bulanan yang sudah terhitung oleh HRDÂ .
Bagaimana Peraturan Pemotongan Pajak Penghasilan/Pph21?
Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan pemotongan pajak penghasilan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 16/PJ/2016 ini mengatur tentang besaran penghasilan yang kena pajak dan kelengkapannya.
Peraturan tentang pemotongan pajak ini bisa dipahami sebagai berikut ini,
Peraturan Kena Pajak (PKP) Berlaku Untuk
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap yang penghasilan 1 bulan atau jumlah kumulatifnya mencapai 4.500.000
- Bukan pegawai yang menerima pendapatkan berkesinambungan dengan penghasilan 450.000/hari untuk pegawai tidak tetap atau pegawai kerja lepas.
Penghitungan PPh21 ini berlaku 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku untuk bukan pegawai.
Menurut Undang-Undang Pajak No 36 Tahun 2008, mengatur tentang wajib pajak untuk pribadi sebagai berikut ini
Penghasilan | Tarif Pajak |
Rp 50.000.000 | 5% |
Rp 50.000.000 – 250.000 | 15% |
Rp 250.000.000 – 500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp 500.000.000 | 30% |
Table 1. Wajib Pajak Pribadi
Peraturan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak, adalah pengurangan dari netto penghasilan wajib pajak. Yang artinya ini adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dimana seseorang tidak perlu membayar pajak jika penghasilan tidak mencapai aturan PTKP ini.
Untuk aturan PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia tahun 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut
- Wajib pajak pribadi tanpa tanggungan Rp.54.000.000
- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 4.500.000
- Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
- Tambahan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan (mak 3 tanggungan) Rp. 4.500.000
Selain itu PTKP juga lebih rinci mengatur tentang besaran penghasilan pertahun sesuai dengan tanggungannya. Berikut daftarnya
Golongan | Status (Sesuai Jumlah Tanggungan) | PTKP PerTahun |
Tidak Kawin | TK 0 | Rp 54.000.000 |
 | TK 1 | Rp 58.500.000 |
 | TK 2 | Rp 63.000.000 |
 | TK 3 | Rp 67.500.000 |
Kawin | K 0 | Rp 58.000.000 |
 | K 1 | Rp 63.000.000 |
 | K 2 | Rp 67.500.000 |
 | K 3 | Rp 72.000.000 |
Kawin dengan penghasilan digabung istri (K/I) | K/I 0 | Rp 112.500.000 |
 | K/I 1 | Rp 117.000.000 |
 | K/I 2 | Rp 121.500.000 |
 | K/I 3 | Rp 127.000.000 |
Table 2. Jumlah Besaran PTKP Pertahunnya
Jadi dengan aturan PTKP di atas, Anda bisa menyesuaikan jumlah tanggungan dan besaran PTKP pertahunnya. Jika gaji Anda tidak sampai dengan nominal PTKP yang atur di atas maka Anda tidak wajib membayar pajak penghasilan.
Baca : Bagaimana Cara Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan?
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan/PPh21 di Perusahaan
 Berikut adalah beberapa contoh penghitungan pajak dan beberapa contoh case yang bisa dipelajari dari penghasilan karyawan.
Case 1
Misalnya Rafli yang seorang pekerja di sebuah CV dengan gaji Rp 3.000.000/bulan. Gaji ini belum termasuk potongan BPJS dan lainya yang berjumlah Rp 120.000. Maka apakah Rafli mendapatkan potongan pajak untuk gajinya?
Gaji (Bruto) | Potongan | Penghasilan bersih | Penghasilan kena pajak | Jumlah pajak yang dikenakan |
Rp 3000.000 | Rp 120.000 | Rp 2.880.000 | – | – |
Jadi Rafli masuk sebagai karyawan yang tidak terkena pajak karena jumlah penghasilan bersihnya tidak bisa dikurangi dengan Rp. 4.500.000. Dimana pengurang Rp 4.500.000 ini sudah diatur dalam poin peraturan kena pajak di atas.
Jika penghasilan bersih dikurangi 4.500.000 tersebut dan hasilnya kurang dari 0 maka masuk tidak wajib pajak penghasilan.
Case 2
Jesika adalah seorang illustrator dengan gaji bersih senilai Rp.6.110.000 yang sudah dikurangi tanggungan sebesar Rp. 390.000 maka berapakah potongan pajak jesika?
Gaji (Bruto) | Potongan | Penghasilan bersih | Penghasilan kena pajak | Jumlah pajak yang dikenakan |
Rp 6.500.000 | Rp 390.000 | Rp 6.110.00 | 1.610.000 | 241.500 |
Maka penghitungannya adalah
Jessica
Penghasilan total = 6.500.000
Potongan = 390.000
Penghasilan bersih = 6.110.000
Besaran kena pajak = 6.110.000 – 4.500.000 = 1.610.000
PPh21 = 15% x 1.610.000 = 241.500
Hitung PPh21 Otomatis dengan Kantor Kita
Menghitung pajak karyawan memang pekerjaan yang rumit karena perlu mengatur banyak komponen. Untuk itu banyak HRD dan perusahaan yang menggunakan software HRIS untuk membantu menghitung otomatis pajak penghasilan karyawan dengan baik.
Salah satu software HRIS yang bisa digunakan adalah dari Kantor Kita. Aplikasi kantor yang membantu menyediakan urusan absensi dan payroll termasuk di dalamnya penghitungan BPJSÂ dan pajak karyawan.
Kerja dengan mudah dan cepat dengan Kantor Kita.
Baca Artikel Tentang Payroll : Proses, Komponen dan Software Payroll
Kesimpulan
Jadi ada penghitungan tersendiri untuk pajak penghasilan karyawan. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang sampai dengan peraturan pemerintah, Ditjen Pajak sampai dengan Menteri Keuangan. Tidak heran dengan itu penghasilan karyawan dipotong untuk keperluan pajak setiap bulanya.
Bantu Kelola penghitungan pajak karyawan dengan Kantor Kita, aplikasi kantor yang mudah dan efisien digunakan untuk HRD dan perusahaan.
Sekian ulasan tentang Pajak Penghasilan 21 atau PPh21 ini, semoga bermanfaat!