Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Terbaru dan Contoh Penghitungannya – Kita semua pasti sudah mengerti bahwa peraturan karyawan lembur mulai dari durasi lembur sampai dengan pengupahan lembur diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini untuk melindungi hak-hak karyawan sehingga perusahaan bisa mengelola lembur karyawan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Lembur adalah kegiatan overtime yang dilakukan karyawan untuk menyelesaikan pekerjaan. Perusahaan tidak menggunakan tenaga kerja tambahan sehingga sebagai gantinya perusahaan perlu membayar upah tenaga kerja lembur.
Baca Artikel Slip Gaji, Penting Namun Sering Di Abaikan
Namun bagaimana ketentuan lembur dan bagaimana cara pembayaran pengupahannya? Mari kita simak.
Lembur
Lembur adalah melakukan pekerjaan diluar jam kerja utama karyawan. Lembur banyak dilakukan perusahaan untuk membantu menyelesaikan target yang ada, baik itu target produksi atau juga target yang lainya.
Pemerintah sendiri mengatur waktu untuk pelaksanaan lembur ini sendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 menuliskan bahwa lembur bisa dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari ; dan 18 jam dalam satu minggu.
Jadi dengan peraturan jam kerja lembur ini,perusahaan bisa mengetahui batas waktu lembur untuk karyawan sehingga karyawan tidak bisa dieksploitasi untuk menyelesaikan tugas kerja.
Baca Artikel Mengapa Aplikasi Slip Gaji Berperan Penting untuk Karyawan Maupun Perusahaan?
Pun sebenarnya lembur juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, sebab hal ini untuk menjaga badan dan kebugaran karyawan agar bisa beristirahat yang cukup sehingga bisa menjalankan waktu kerja dengan baik.
Bagaimana Peraturan Yang Mengatur Pengupahan Lembur Karyawan?
Selain menetapkan waktu untuk lembur karyawan, pemerintah juga sudah menetapkan peraturan tentang pengupahan lembur karyawan ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 yang menuliskan untuk pengupahan lembur pada hari kerja adalah sebagai berikut
- Jam kerja lembur pertama memiliki upah sebesar 1.5 kali upah sejam ;
- Upah untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah sejam.
Sedangkan untuk pengupahan lembur untuk hari libur mingguan atau hari libur resmi bisa dipahami dengan
Waktu kerja | Aturan Pengupahan Waktu Lembur |
6 hari kerja / 40 jam seminggu | 1 jam pertama sampai dengan jam ke 7 dibayar 2x upah sejam.
Jam ke delapan di bayar 3x upah sejam. Jam ke 9, 10, 11 dibayar 4x kali upah sejam. |
5 hari kerja / 40 jam seminggu | 1 jam pertama sampai dengan jam ke 7 dibayar 2x upah sejam.
Jam ke delapan di bayar 3x upah sejam. Jam ke 9, 10, 11 dibayar 4x kali upah sejam. |
Gambar 1. Aturan Pengupahan Waktu Lembur
Jadi dengan peraturan ini, bisa diketahui bahwa ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur tentang pengupahan karyawan di perusahaan.
Bisa dilihat bahwa waktu lembur karyawan antara hari biasa dengan hari lembur bisa diketahui perbedaanya. Hari lembur resmi maupun hari lembur mingguan memiliki upah yang lebih besar daripada pengupahan lembur pada hari biasa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 juga menunjukkan cara untuk menghitung updah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan.
Untuk HRD atau perusahaan yang menggunakan aplikasi HRIS, urusan pengupahan lembur karyawan ini akan langsung dalam sistem payroll sehingga tidak perlu menghitung satu persatu karyawan yang lembur.
Contoh Menghitung Upah Lembur Karyawan
Selanjutnya adalah kita akan membahas tentang contoh mengenai aturan menghitung lembur karyawan. Beberapa contoh untuk menghitung lembur karyawan ini adalah
1. Contoh Menghitung Upah Karyawan di Hari Biasa
Sukma memiliki jadwal lembur 6 jam selama 2 hari, dengan jadwal kerja 6 hari seminggu. Setiap bulannya Sukma memiliki gaji bersih dan tunjangan sebesar 5 juta/bulan.
Jam kerja | Penghitungan upah | Jumlah |
Lembur jam kerja pertama | 1 jam x 2 hari x 1.5 x (1/173) x Rp 5 juta | Rp 86.705 |
Lembur jam kerja berikutnya | 2 jam x 2 hari x 2 x (1/173) x Rp 5 juta | Rp 231.213 |
Total | Rp 317.918 |
Gambar 2. Contoh Penghitungan Upah Lembur
2. Contoh Menghitung Upah Lembur Karyawan di Hari Libur
Fara memiliki jadwal lembur di hari libur minggunya. Ia diminta bekerja lembur selama 8 jam. Gaji setiap bulannya Fara adalah 3 juta perbulan sudah termasuk tunjangan tetap dan upah pokok.
Jam kerja | Penghitungan upah | Jumlah |
Lembur jam kerja pertama-jam ke 7 | 7 jam x 2 x (1/173) x Rp 3 juta | Rp 242.774 |
Lembur jam kerja jam ke 8 | 1 jam x 3 x 2 x (1/173) x Rp 3 juta | Rp 104.046 |
Total | 346.820 |
Jadi itulah contoh penghitungan upah lembur karyawan yang dihitung dengan peraturan dari PP No 35 Tahun 2021.
Anda bisa menggunakan contoh perhitungan ini untuk menghitung upah lembur karyawan di tahun 2021 ini. Tentu saja penghitungan perlu dilakukan dengan cermat dan sesuai agar karyawan juga bisa mendapatkan haknya dengan baik.
Kelola Waktu Lembur Karyawan Dengan Aplikasi HRIS Kantor Kita
Kini mengelola waktu lembur karyawan bisa menggunakan aplikasi HRIS. Aplikasi yang menghubungkan pencatatan lembur karyawan dengan payroll atau penghitungan upah lembur. Sehingga membantu HRD bisa lebih mudah dan cepat dalam pengelolaan lembur untuk karyawan.
Salah satu aplikasi HRIS yang bisa digunakan untuk menghitung upah karyawan maupun pencatatan kehadiran karyawan secara otomatis adalah Kantor Kita. Aplikasi absensi untuk perusahaan yang memiliki fitur lengkap dan tampilan modern juga dinamis.
Baca Artikel Tentang Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab HRD dalam Membantu Perusahaan
Dengan fitur payroll, slip gaji dan penghitungan otomatis ini, sangat membantu HRD dalam mengelola urusan pengupahan dengan baik.
Informasi lebih lengkap tentang Aplikasi Kantor Kita bisa langsung menghubungi Kontak Kantor Kita atau langsung mengecek free demo selama 15 hari.
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung upah lembur karyawan hari ini dari Kantor Kita, semoga bermanfaat!