Cuti Bersama Natal 2021, Ada atau Dihapuskan?

0
1452
cuti bersama natal 2021
Cuti Bersama Natal 2021, Ada atau Dihapuskan?

Cuti Bersama Natal 2021, Ada atau Dihapuskan?Semenjak mewabahnya pandemic Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk mengurangi dan mengkondisikan masyarakat agar menekan kasus bertambahnya virus Covid-19. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan mengubah dan menyesuaikan cuti nasional Indonesia baik itu diganti atau ditiadakan.

Salah satunya adalah cuti bersama natal 2021 yang sedang menjadi perbincangan hangat dalam waktu belakangan ini. Cuti natal adalah salah satu cuti yang dinantikan semua orang selain untuk merayakan hari raya natal untuk umat kristiani juga digunakan sebagai hari libur untuk semua masyarakat Indonesia. Namun kabar terakhir adalah cuti bersama natal 2021 ini dihapuskan.

Apakah benar-benar dihapuskan?

Aturan Penghapusan Cuti Bersama Natal 2021

Cuti natal tahun 2021 ini diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang melibatkan menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Cuti natal 2021 resmi ditiadakan, hal ini diinformasikan oleh menteri coordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. Dari SKB ini ditetapkan mengubah 2 hari libur nasional (libur tahun baru islam dan maulid nabi) dan menidadakan 1 hari libur cuti bersama (hari raya natal).

Baca Artikel Tentang Keuntungan Menggunakan Laporan Absensi Online untuk Mempermudah Kerja HRD

Peniadaan cuti bersama natal tahun 2021 ini memiliki alasan untuk menekan/menghindari masyarakat yang hendak berlibur dan juga untuk menghindari virus Covid-19 dengan varian baru Omnicorn.

Pengumuman dari pemerintah ini pastinya digunakan HRD atau kepala instansi sebagai dasar untuk mengatur hari libur untuk pegawai/karyawannya.

 Bagaimana dengan Karyawan Swasta dan PNS?

Ada dua hal penerapan yang berbeda dari untuk cuti natal tahun 2021 ini. Cuti natal tidak diiizinkan untuk PNS namun sebaliknya karyawan swasta bisa menggunakan cuti natalnya.

1. Cuti bersama Natal 2021 untuk Karyawan Swasta

Walaupun adanya SKB tentang peniadaan cuti natal  tahun 2021, tapi ternyata SKB ini wajib dipatuhi oleh PNS. Sebaliknya karyawan swasta bisa menggunakan cuti bersama ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang mengatakan bahwa karyawan swasta bisa menggunakan cuti natal dan tahun baru.

Informasi ini juga dilengkapi dengan arahan untuk tidak berpergian ke luar kota dalam waktu cuti bersama natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Dan juga menteri ketenagakerjaan mengingatkan untuk tetap menjalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabum, menjaga jarak, menghindari kerumunan,   dan mengurangi mobilitas.

Jadi sudah jelas ya jika cuti bersama natal 2021 ini, karyawan swasta bisa menikmati waktu libur cuti ini.

2. Cuti bersama Natal 2021 untuk PNS

Seperti yang sudah disinggung di atas, PNS wajib mengikuti aturan dalam SKB dimana tidak ada cuti bersama untuk natal 2021. Hal ini karena SKB bersifat mengikat untuk ASN dan juga pegawai BUMN.

Ada beberapa PNS dengan kepentingan tertentu yang bisa mengambil cuti pada hari natal 2021 sampai tahun baru 2022. Beberapa PNS yang boleh mengambil cuti tersebut adalah

  • Cuti melahirkan
  • Cuti sakit
  • Keluarga meninggal/sakit keras
  • Melangsungkan perkawinan

Namun aturan ini tidak berlaku untuk PNS yang berkerja dalam wilayah aglomerasi seperti Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya Dan Jogja Raya. Dan juga untuk PNS yang akan melakukan pekerjaan dinas ke luar kota harus memiliki izin dan surat tugas tertentu dari atasan terkait.

Itulah beberapa aturan yang dibuat pemerintah untuk PNS dan pegawai swasata. Jadi untuk PNS dan BUMN memang dilarang untuk mengambil cuti bersama natal 2021 dan berpergian ke luar kota sedangkan untuk karyawan swasta bisa mengambil cuti namun tetap harus memerhatikan kondisi dan menjalankan 5M.

Bagaimana dengan Kantormu?

Walaupun libur natal berlaku untuk pegawai swasta, namun di lapangan banyak sekali yang pada hari natal tidak libur, misalnya pekerja outsourching seperti customer service, wirausaha yang harus tetap buka sampai dengan pedagang. Bahkan tidak sedikit pegawai yang masih bekerja dari rumah.

aplikasi absensi online
Cara Mudah Pantau Produktifitas Karyawan Selama Cuti Bersama Natal 2021

Untungnya sekarang proses absensi untuk pegawai lebih mudah karena sudah ada aplikasi absensi karyawan online yang bisa digunakan siapa saja, baik itu pegawai instansi pemerintahan atau juga untuk swasta. Dinas di luar kota, maupun kerja dari rumah lebih mudah dengan aplikasi absensi ini.

Namun jika Anda mendapat libur cuti natal maka sebaiknya untuk menghindari berpergian di luar kota juga tetap di rumah saja untuk menghindari keramaian.

Kesimpulan

Libur cuti natal 2021 memang waktu yang dinantikan semua orang untuk menikmati waktu bersama keluarga, namun cuti ini tidak berlaku untuk PNS dan pegawai BUMN kecuali untuk kasus tertentu. Hal ini memang dilakukan untuk mengurangi euphoria liburan yang dikhawatirkan akan membawa banyak keramaian dan berdampak pada kondisi Covid di Indonesia.

Baca Artikel 5 Teknologi yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha Di Era Digital

Jikalau harus bekerja, untung sudah ada aplikasi kantor seperti aplikasi absensi online, aplikasi kantor lainya yang sudah menggunakan sistem cloud sehingga bisa koordinasi secara online. Salah satu penyedia aplikasi kantor ini adalah Kantor Kita. Mulai dari HRIS sampai dengan aplikasi administrasi lainya.

Sekian ulasan tentang cuti bersama natal 2021 hari ini, semoga bermanfaat!

Previous articleBagaimana Cara Memulai Bisnis Online dari Nol
Next articleMenuju 2022, Sudahkah Membentuk Rencana Kerja Tahunan Perusahaan?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here