Memperkerjakan Karyawan Magang, Ada Undang-Undangnya, Lho!

0
5995
Memperkerjakan Karyawan Magang, Ada Undang-Undangnya, Lho!

Memperkerjakan Karyawan Magang, Ada Undang-Undangnya, Lho!Program magang kerja atau biasa disebut dengan internship, adalah program yang cukup umum di Indonesia. Baik untuk pelajar, mahasiswa maupun peserta program pelatihan tertentu. Namun taukah Anda bahwa menerima karyawan magang di perusahaan juga memiliki peraturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, sehingga dalam penerapannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah ada pedoman resminya dari pemerintah.

Ketika karyawan magang sudah aktif di perusahaan, otomatis ia akan masuk dalam urusan managemen pegawai perusahaan. Dimana karyawan magang memiliki kewajiban menjalankan peraturan, seperti absensi, menjalankan tugas dan perusahaan juga memberikan hak karyawan magang berupa uang saku.

Seperti apa sih peraturan perundang-undangan untuk karyawan magang di perusahaan? Simak baik-baik ulasan berikut ini

Undang-Undang Pemagangan

Urusan magang kerja, masuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 pada pasal 21 sampai dengan pasal 29 yang membahas mengenai sistem permagangan.

Namun, untuk penjelasan lebih lengkap soal magang, di dukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016.

Definisi Magang Menurut Undang-Undang

Di dalam Peraturan ini menyebutkan bahwa definisi magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/ atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Baca : Omnibus Law : Pasal Apa saja yang Diubah dari UU Ketenagakerjaan?

Berapasih Jumlah Maksimal Karyawan Magang di Perusahaan?

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jumlah karyawan magang maksimal 30% dari total jumlah karyawan di perusahaan tersebut.

“Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% (tiga puluh  persen) dari jumlah karyawan.”

Tentu saja dengan peraturan ini, jumlah karyawan magang bisa kurang dari nilai tersebut namun tidak bisa lebih dari 30%.

Pembatasan jumlah karyawan magang ini penting untuk menghindari perusahaan memperkerjakan karyawan magang dengan jumlah yang berlebihan.

Syarat Magang Kerja

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemagang dan penyelenggara pemagangan agar proses magang kerja dapat dilangsungkan, beberapa diantaranya

Syarat Peserta Magang

  1. Peserta Pemagangan di dalam negerti yaitu pencari kerja
  2. Usia paling rendah 17 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Lulus seleksi
  5. Peserta Pemagangan dengan usia 17 tahun harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali

Syarat untuk Penyelenggaran Pemagangan, harus memiliki

  1. Program Pemagangan
  2. Sarana dan prasarana
  3. Pembimbing pemagangan

Maksud dari Program Pemagangan adalah perusahaan sudah mengatur tujuan, kurikulum/silabus estimasi waktu, pengajaran dan praktik pemagangan yang jelas kepada peserta magang.

syarat syarat peserta magang yang wajib diketahui

Selanjutnya adalah kewajiban memiliki sarana dan prasarana dengan maksud mendukung program magang dengan ruang pembelajaran/praktik, alat perlindungan diri atau buku dan lain sebagainya untuk peserta magang.

Dan yang terakhir adalah pembimbing pemagangan, untuk masalah ini, masih ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pembimbing pemagangan.

Beberapa Syarat Menjadi Pembimbing Magang adalah

  • Karyawan tetap
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program pemagangan
  • Memiliki kompetensi metodologi pelatihan
  • Surat penunjukan pembimbing dari manajer personalia atau diatasnya
  • Memahami regulasi pemagangan.

Perjanjian Magang

Agar bisa melaksanakan program magang, antara peserta magang dan penyelenggara magang harus memiliki perjanjian magang terlebih dahulu di awal proses. Perjanjian magang ini digunakan sebagai dasar melakukan program magang yang berisi hak dan kewajiban peserta magang dan penyelenggara magang ataupun mengatur hal dasar lainya.

Jika perjanjian ini sudah disetujui satu sama lain, maka program magang bisa segera dilakukan.

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Sebagai karyawan magang di perusahaan, pastinya ada kewajiban yang harus di penuhi sehingga program magang bisa berjalan dengan baik. Selain kewajiban, peserta magang juga memiliki hak, sehingga mereka bisa mendapatkan hak tersebut kepada perusahaan penyelenggara magang.

Beberapa hak dan kewajiban peserta magang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 Pasal 12 dan 13, yang akan kami sajikan dalam bentuk tabel berikut

Table 1 Hak dan Kewajiban Karyawan Magang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Magang

Setelah membahas mengenai hak dan kewajiban peserta magang, ada juga hak dan kewajiban penyelenggara magang.

Dengan adanya aturan tentang hak dan kewajiban penyelenggara magang, perusahaan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk karyawan magang dan memiliki hak atas kinerja karyawan magang.

Hak dan kewajiban penyelenggaran pemagangan akan kami sajikan dalam bentuk tabel di bawah ini,

Table 2 Hak dan Kewajiban Penyelenggara Magang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewajiban magang ini, sama-sama melindungi karyawan magang maupun perusahaan magang agar masing-masing hak terpenuhi dengan baik, dan memiliki batasan atau dasar untuk kewajiban magang untuk peserta maupun penyelenggara.

Salah satu kewajian perusahaan adalah memberikan uang saku karyawan magang, hal ini akan lebih mudah dengan penggunaan aplikasi absensi online yang dilengkapi dengan sistem penggajian atau payroll. Dimana penggajian karyawan magang bisa dilakukan penghitungan secara otomatis sesuai dengan hasil absensinya dan penambahan lain jika ada.

Baca Juga : Hindari 5 Hal ini Agar Tetap Profesional di Tempat Kerja

Managemen absensi jadi lebih mudah, karena semua dilakukan secara mobile dan online menggunakan perangkat masing-masing.

Salah satu aplikasi absensi dan payroll adalah Kantor Kita, menyelesaikan urusan administrasi dan penggajian karyawan secara digital. Dilengkapi dengan panduan aplikasi absensi membantu Anda memahami aplikasi absensi online lebih mudah.

Permasalahan Magang yang Sering Muncul di Lapangan

Menjalani program magang, walau sudah diatur  dalam peraturan resmi pemerintah, bukan berarti bisa berjalan mulus. Di lapangan, banyak sekali terjadi permasalahan terkait program magang. Tentunya permasalahan ini berimbas kepada peserta magang maupun penyelenggara magang.

Beberapa permasalahan magang yang sering terjadi adalah

  1. Sistem Lembur

Karyawan magang tentu saja tidak diwajibkan untuk mengikuti lembur kerja seperti karyawan biasa. Jika terpaksa mengikuti lembur, maka perusahaan harus memberikan insentif tambahan untuk karyawan magang, sebagai tambahan uang saku.

Di lapangan, banyak terjadi karyawan magang yang mengikuti proses lembur tanpa mendapatkan tambahan uang saku.

  1. Tidak Ada Uang Saku untuk Karyawan Magang

Mungkin hal ini bisa terjadi di daerah Anda, banyak karyawan magang yang tidak diberi uang saku. Beberapa komponen uang saku untuk karyawan magang meliputi, uang transport, uang makan, tergantung dengan kemampuan perusahaan.

Namun di lapangan masih banyak peserta magang yang tidak mendapatkan uang saku selama mengikuti proses magang kerja.

  1. Masalah Pelanggaran Peserta Magang

Permasalahan magang bisa terjadi dari peserta magangnya juga lho, sehingga perusahaan yang dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran peserta magang.

Program magang yang bermanfaat untuk perusahaan

Seperti yang kita tahu, magang adalah salah satu program untuk mendapatkan pengalaman praktik kerja, hanya saja banyak anak magang di lapangan yang bekerja tidak mematuhi peraturan. Misalnya saja sering meninggalkan area kerja, berhenti magang sebelum waktunya, atau mengerjakan pekerjaan kurang maksimal.

Hal ini tentu saja memberikan kerugian kepada perusahaan, baik dari segi waktu maupun tenaga. Padahal dari program magang ini, peserta bisa menemukan hal-hal yang bermanfaat untuk ke depannya.

Kesimpulan

Menjalankan program magang, dilakukan bukan tanpa dasar, karena pemerintah sudah meresmikan peraturan terkait pemagangan. Sebagai peserta magang maupun penyelenggaran magang, tentu saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti memenuhi hak dan kewajiban masing-masing untuk kebaikan dua pihak.

Ada banyak manfaat dari program magang yang bisa dirasakan peserta magang maupun penyelenggara magang sendiri.

Baca Artikel : Surat Peringatan Karyawan, Juga Diatur Undang-Undang Lho!

Mudahkan mengurus program magang kerja menggunakan aplikasi absensi online Kantor Kita, untuk absensi dan penggajian karyawan magang. Dilakukan secara online, memantauan digital dimana saja dan kapan saja tentunya membuat efisien waktu dan tenaga.

Dapatkan informasi terbaru tentang dunia kerja di instagram dan website Kantor Kita. Konsultasi masalah aplikasi absensi online bisa langsung menghubungi kantor kita official 

 

 

 

Previous articleOmnibus Law : Pasal Apa saja yang Diubah dari UU Ketenagakerjaan?
Next articleJangan Sampai di Sepelekan, Ini Pentingnya Attitude dalam Dunia Kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here