Edaran Kemnaker Tunjangan Hari Raya 2021: Keringanan untuk Perusahaan Terdampak Pandemi Covid

0
1522
Tunjangan Hari Raya 2021
Tunjangan Hari Raya 2021

Edaran Kemnaker Tunjangan Hari Raya 2021: Keringanan untuk Perusahaan Terdampak Pandemi CovidTunjangan Hari Raya adalah hal yang cukup familiar di telinga masyarakat Indonesia. Tunjangan hari raya atau biasa disebut sebagai THR ini adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan perusahaan setiap tahunnya kepada karyawan.

Perlu diketahui, masalah pemberian Tunjangan Hari Raya ini juga diatur resmi oleh negara lho sehingga pemberian THR tidak begitu saja dilakukan tanpa perhitungan dasar. Sampai saat ini negara melalui Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) selalu meng-update atau memberikan edaran-edaran langsung mengenai pemberian THR untuk karyawan perusahaan.

Termasuk di tahun 2021, di tanggal 12 April kemarin, Kemnaker resmi memberikan edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di edaran tahun 2021, Kemnaker membahas tentang pemberian THR untuk perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Apa saja yang dituliskan Kemnaker dalam edaran Tunjangan Hari Raya 2021 ini? Di artikel hari ini Kantor Kita akan mengulasnya.

Pekerja yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Edaran tentang Tunjangan Hari Raya 2021, Kemnaker mengingatkan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Karyawan atau pekerja yang dimaksud adalah

  1. Pekerja yang sudah bekerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih
  2. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tentu

Dari sini sudah jelas ya, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Jika kamu termasuk dua kriteria di atas, maka kamu berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan tempat kamu bekeja.

Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya

Selain mengingatkan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya, dalam edarannya, juga dituliskan ketentuan penghitungan besaran Tunjangan Hari Raya.

Besaran Tunjangan Hari Raya untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus maka tunjangan yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

tunjangan hari raya
Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya

Untuk karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, ada penghitungan sendiri yaitu masa kerja di bagi 12 dan dikali upah dalam satu bulan.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja bedasarkan perjanjian kerja harian, penghitungan dilakukan sebagai berikut:

Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau lebih, upah dihitung dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Tambah Wawasanmu dengan Mengapa Aplikasi Slip Gaji Berperan Penting untuk Karyawan Maupun Perusahaan?

Dan pekerja yang memilikimasa kerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dari ketentuan Kemnaker ini, kamu bisa mengetahui dalam posisi dimana dan bagaimana pengaturan penghitungan upah juga bisa kamu ketahui berdasarkan perhitungan tersebut.

Penentuan Waktu Pemberian THR

Edaran Kemnaker mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya ini juga mengatur tentang waktu pemberian tunjangan ini kepada karyawan.

Kemnaker menuliskan pemberian Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Aturan Pemberian THR untuk Perusahaan Terdampak Pandemi

Secara garis besar, edaran Kemnaker membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya mencangkup poin-poin di atas. Namun di bagian akhir edaran, Kemnaker menambahkan kondisi khusus untuk perusahaan yang merasa keberatan membayar THR karyawan, seperti perusahaan yang terkena dampak pandemi ini.

Kemnaker memberikan arahan atau langkah-langkah yang bisa digunakan Gubernur/Walikota dalam hal mencari solusi untuk Perusahaan dan Karyawn terkait masalah ini. Beberapa langkah tersebut adalah

  1. Diskusi Pengusaha dan Pekerja

Melakukan diskusi/dialog antara pengusaha dengan karyawan yang bekerja untuk mendapatkan kesepakatan antar kedua pihak. Kesepakatan ini harus ditulis dan memuat waktu pembayaran THR untuk karyawan. Syarat pembayaran THR untuk kasus ini adalah paling lambat dibayarkan sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan.

  1. Transparansi Keuangan Perusahaan

Dalam edaran Tunjangan Hari Raya 2021 ini, Kemnaker juga menuliskan bahwa pemilik usaha atau perusahaan harus memberikan bukti ketidakmampuan membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

  1. Kepastian Pembayaran

Disini Gubernur/Walikota harus memastikan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja dalam hal pembayaran THR 2021 dengan jumlah pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga Rekomendasi Aplikasi Penting untuk Perkantoran

  1. Melaporkan hasil Kesepakatan

Perusahaan wajib melaporkan hasil kesepakatan dengan pekerja kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepastian Hukum

Sebagai bentuk antisipasi munculnya keluhan mengenai masalah pemberian THR 2021 ini, walikota/gubernur diminta melakukan penegakan hukum sesuai dengan wewenangnya terhadap pelanggaran ; membentuk pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya tahun 2021 (Posko THR 2021) dan melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan dan tindak lanjut kepada kementerian ketenagakerjaan.

aplikasi absensi online
www.kantorkita.co.id

Berdasarkan edaran resmi dari Kemnaker mengenai masalah Tunjangan Hari Raya ini sudah sangat jelas ya bagaimana peraturannya, sehingga dengan adanya edaran resmi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk Pengusaha dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya untuk pekerjannya.

Termasuk perusahaan yang  terdampak pandemi Covid-19 ini, ada aturan sendiri berupa keringanan waktu pembayaran untuk karyawannya. Point terpenting adalah perusahaan harus melakukan kesepakatan dengan karyawan tentang waktu pemberian dan membuktikan secara transparan mengenai keuangan perusahaan kepada karyawan.

Jadi perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan dan karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya tersebut. Dalam perusahaan detail pemberian tunjangan akan ada pada slip gaji dari perusahaan tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6  Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya

Selain menggunakan edaran resmi seperti di atas, sebenarnya peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya untuk karyawan juga sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 lho.

Dari peraturan ini bisa digunakan sebagai dasar dalam menghitungan dan aturan pemberian THR. Di peraturan ini, mengandung pasal-pasal mengenai karyawan yang berhak mendapatkan Tunjangan hari raya, besaran Tunjangan Hari Raya, waktu pemberian Tunjangan Hari Raya, pemberan tunjangan untuk karyawan yang di PHK sampai dengan denda administratif untuk pengusaha yang tidak memberikan tunjangan kepada karyawanya.

Tunjangan Hari Raya
peraturan resmi dari pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya

Adanya peraturan resmi dari pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ini pastinya digunakan untuk semua agama resmi yang ada di Indonesia baik itu Hari Raya Idul Fitri untuk muslim, Hari Raya Natal untuk masyarakat yang menganut agama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi untuk penganut agama Hindu, Hari Raya Waisak  untuk penganut agama Budha dan Hari Raya Imlek untuk penganut Konghuchu.

Bagaimana Hukuman untuk Perusahaan yang tidak membayarkan THR?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6 tahun 2016, tunjangan ini bersifat wajib diberikan untuk karyawan.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan ini kepada karywannya maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda 5% dari keseluruhan jumlah THR yang harus dibayarkan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Kesimpulan

Peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya 2021  sudah jelas ya! Adanya edaraan resmi dari Kemnaker ini menjadi pengingat dan pemberitahuan untuk perusahaan mengenai masalah tunjangan hari raya termasuk perusahaan yang terkena dampak Covid 19.

 

 

 

 

Previous articleJenis-Jenis Absensi Karyawan Perusahaan
Next article6 Tips Agar Kuat Puasa Saat Kerja, Ibadah Jalan Kerja Tetap Lancar!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here