Kantorkita.co.id – Jam kerja dan waktu istirahat merupakan aspek penting dalam hubungan ketenagakerjaan yang diatur oleh undang-undang di Indonesia. Pemahaman yang tepat mengenai apakah jam istirahat dihitung sebagai jam kerja sangat penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas definisi jam kerja dan jam istirahat, peraturan perundang-undangan terkait, serta contoh perhitungan jam kerja dan istirahat.
Mungkin Anda Butuhkan:
Aplikasi Absensi Android
Aplikasi Absensi IOS
Absensi Android
Absensi Ios
Definisi Jam Kerja dan Jam Istirahat
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah direvisi oleh Undang-Undang Cipta Kerja, jam kerja adalah waktu yang digunakan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, jam istirahat adalah waktu yang diberikan kepada pekerja untuk beristirahat di antara jam kerja guna memulihkan tenaga dan konsentrasi.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Jam Kerja dan Jam Istirahat
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
1. 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; atau
2. 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Adapun, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur mengenai istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Apakah Jam Istirahat Dihitung sebagai Jam Kerja?
Berdasarkan peraturan di atas, waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Artinya, jam istirahat merupakan waktu di luar jam kerja yang tidak termasuk dalam perhitungan total jam kerja harian atau mingguan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan waktu istirahat yang cukup tanpa mengurangi hak atas jam kerja yang telah ditetapkan.
Mungkin Anda Butuhkan:
Aplikasi Absensi
Aplikasi Absensi Online
Aplikasi Absensi Gratis
Contoh Perhitungan Jam Kerja dan Jam Istirahat
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah contoh perhitungan jam kerja dan jam istirahat:
Contoh 1:
Seorang pekerja dengan jadwal 5 hari kerja dalam seminggu (Senin hingga Jumat) dengan jam kerja 8 jam per hari.
– Jam kerja: 08.00 – 17.00 (termasuk 1 jam istirahat makan siang)
– Jam istirahat: 12.00 – 13.00
Dalam contoh ini, total jam kerja per hari adalah 8 jam, tidak termasuk 1 jam istirahat. Dengan demikian, pekerja bekerja selama 40 jam per minggu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh 2:
Seorang pekerja dengan jadwal 6 hari kerja dalam seminggu (Senin hingga Sabtu) dengan jam kerja 7 jam per hari.
– Jam kerja: 08.00 – 16.00 (termasuk 1 jam istirahat makan siang)
– Jam istirahat: 12.00 – 13.00
Dalam contoh ini, total jam kerja per hari adalah 7 jam, tidak termasuk 1 jam istirahat. Dengan demikian, pekerja bekerja selama 42 jam per minggu. Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jam kerja maksimal adalah 40 jam per minggu. Oleh karena itu, 2 jam kelebihan tersebut harus dihitung sebagai lembur dan pekerja berhak atas upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Mematuhi Peraturan Jam Kerja dan Istirahat
Mematuhi peraturan mengenai jam kerja dan jam istirahat sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja, serta memastikan produktivitas kerja yang optimal. Pengusaha yang tidak memberikan waktu istirahat sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mungkin Anda Butuhkan:
Slip Gaji Digital
Aplikasi Absensi Mobile
Aplikasi Absensi Gratis
Absensi Gratis
Kesimpulan
Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja. Memahami dan mematuhi peraturan ini penting bagi pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif. (KantorKita.co.id/Admin)